Diduga Hasil Bumi Pertambangan PT SJM Dikomersilkan Secara Ilegal Oleh Koperasi

RibakNews.com (Kampar) –Hasil bumi tanah urug pertambangan PT Sahabat Jaya Manufaktur (PT SJM) yang terletak di Desa Sukaramai diduga kuat dikomersilkan oleh Koperasi Produsen Tuah Madani Sukaramai secara ilegal kepada sub kontraktor perusahaan minyak dan gas (MIGAS).

Diketahui sebelumnya, koperasi tersebut menambang hasil bumi tanah di lahan usaha PT SJM diduga menggunakan alat berat dan angkutan umum tanpa dokumen badan hukum yang sah. Pantauan Wartawan di lokasi penambangan, supir angkutan, operator alat berat, Mandor terkesan tidak dilengkapi alat pelindung diri (APD), alat perlindungan yang melekat pada tubuh pekerja.

Menyikapi hal itu, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kabupaten Kampar dengan tegas menyampaikan kepada Media bahwa Koperasi Produsen Tuah Madani Sukaramai tidak memiliki izin dalam melakukan usaha pertambangan, pengangkutan dan perdagangan hasil bumi tanah galian yang diperoleh dari lahan tambang PT SJM.

Hal itu dikatakan oleh Bidang Koperasi DPM PTSP Kampar, Adi.

” Tidak ada sampai saat ini, saya juga baru dengar nama koperasi ini, ” terang nya. Kamis (12/06/2025).

Di tempat terpisah, hal senada diterima Awak Media. Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Kampar, kepada Media menerangkan, belum mengetahui keberadaan koperasi Produsen Tua Madani Sukaramai sebagian badan usaha wajib pajak tambang hasil bumi bukan logam, yang melakukan aktivitas penambangan, serta pengangkutan, hingga pengkomersilan tanah galian C (Tambang Minerba jenis bebatuan) kepada sub kontraktor perusahaan minyak dan gas (Migas), di wilayah Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau

Pihak Bapenda juga mengatakan pada data yang mereka miliki PT SJM tercatat sebagai badan usaha wajib pajak bukan logam.

Adanya dugaan potensi penggelapan pajak terkait penjualan material secara ilegal oleh Koperasi Produsen Tuah Madani kepada sub-kontraktor migas, pihak Bapenda akan melakukan penghitungan kelapangan serta melibatkan bidang penagihan.

“Ada tim pemeriksaan kita dan penagihan,” ucapnya.

“Nanti kita sampaikan ke Kabid penagihan,” kata Kabid Bapenda Kampar, Rustam sambil mengakhiri pembicaraan.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, tanah urug hasil pertambangan yang dilakukan Koperasi Produsen Tuah Madani dikomersilkan kepada kontraktor PT PNE (Pertambangan Nusantara Energy), untuk penimbunan tapak pembangunan tangki pendistribusian minyak (migas), milik PT APG West Kampar Indonesia (APGWI), di Desa Sukaramai Kecamatan Tapung Hulu tepat bersepadan dengan pemukiman warga. Hal itu diakui oleh kontraktor melalui Manajer Site Teknik PT PNE, Arif .

(Ir. Habeahan).