RibakNews.com (Kampar) –Pemilik surat izin penambangan batuan (SIPB) PT SJM (Sahabat Jaya Manufaktur), yang terletak di Desa Sukaramai Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar Provinsi Riau diduga beri izin melakukan pertambangan minerba jenis bebatuan (galian c bukan logam) kepada kelompok usaha yakni Koperasi Produsen Tuah Madani Sukaramai secara Ilegal.
Selain pertambangan ilegal, hasil penambangan dikomersilkan oleh koperasi Produsen Tuah Madani Sukaramai kepada rekanan perusahaan migas, juga diduga secara ilegal serta tanpa izin pengangkutan dan penjualan (IPP) dari Pemerintah.
Diketahui, tanah urug hasil pertambangan Koperasi Produsen Tuah Madani dikomersilkan kepada kontraktor PT PNE (Pertambangan Nusantara Energy), untuk penimbunan tapak pembangunan tangki pendistribusian minyak (migas), milik PT APG West Kampar Indonesia (APGWI), di Desa Sukaramai Kecamatan Tapung Hulu tepat bersepadan dengan pemukiman warga.
Anehnya lagi, pantauan wartawan, dilahan izin penambangan milik PT SJM, aktivitas penambangan bukan badan hukum resmi yakni Koperasi Produsen Tuah Madani dengan PT Rifansi Dwi Putra sama- sama melakukan kegiatan pertambangan.
Berdasarkan informasi dari sumber di lapangan, PT Rifansi Dwi Putra merupakan badan hukum melakukan pertambangan meliputi berbagai jenis alat berat ekscavator, armada pengangkutan hasil pertambangan di lahan yang dikomersilkan kepada PT Pertamina Hulu Rokan Wilayah Petapahan dan Kota Batak Kabupaten Kampar Provinsi Riau.
Sementara, diduga belum terdaftar di DPM PTSP Kabupaten Kampar, Koperasi Produsen Tuah Madani telah melakukan pertambangan, pengangkutan, penjualan secara ilegal kepada rekanan perusahaan migas.
Kepala dinas ESDM Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Riau, melalui Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Riau, Ismon Diondo ST ketika dikonfirmasi menyampaikan, ” Yang pertama untuk perizinannya di DPM PTSP kita teknisnya di ESDM Riau, dia (pelaku tambang minerba bebatuan/galian C), tidak ada izin ya ilegal, dan punya izin di sini tapi dia nambangnya di tempat lain, berarti dia ilegal, walaupun hanya lima puluh meter, itu ilegal. Kita sudah pernah melakukan sosialisasi menghimbau agar jangan melakukan aktivitas tanpa izin karena itu ada resiko hukumnya dan bisa dilaporkan ke APH (Aparat Penegak Hukum). Kita ini dari Pemerintah kan susah bekerja sendiri, memang butuh informasi dari rekan rekan media dan LSM. Itukan ada nomor saya, kirimkan aja nanti titik koordinat nya agar kita cek,” ucap Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Riau, Ismon Diondo ST, Rabu (02/07/2025).
Sebelumnya diberitakan, Koperasi Produsen Tuah Madani Desa Sukaramai lakukan pertambangan di lahan perizinan PT SJM tanpa kontrak guna penimbunan tangki minyak perusahan migas yakni PT APG WEST Kampar Indonesia yang terletak di Desa Sukaramai, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
Hal itupun diakui oleh Kepala Desa Sukaramai, Sabaruddin ketika diwawancarai tim media di ruangannya.
“Sistem membeli saja, nggak ada kontraknya, Koperasi yang beli tanah dari PT SJM, kita antarkan ke PT PNE,” terang Kepala Desa.
Kades mengatakan bahwa pihaknya membeli tanah urug dari PT SJM senilai Rp 35.000/kubik, tanpa dokumen izin pengangkutan pertambangan guna dikomersilkan kembali kepada PT PNE, sebagai material pengerjaan penimbunan tangki minyak perusahan migas PT APG WEST Kampar Indonesia.
“Tiga puluh lima ribu per kubik, Koperasi yang membeli dari PT SJM , ” ungkap Kades Sukaramai didampingi Sekretaris Desa, Abdul Gofur yang juga sekaligus menjabat sebagai Ketua Koperasi Produsen Tuah Madani.
Sekdes Desa Sukaramai Abdul Gofur turut mengatakan bahwa lokasi izin penambangan PT SJM di Desa Sukaramai bebas untuk umum.
“PT SJM kan punya izin untuk umum, bukan untuk PHR aja bisa menggali (melakukan penambangan), ” Kata Kades bersamaan senada dengan Sekdes.
(Ir. habeahan).










