Diduga Ilegal, Pengkomersilan Hasil Tambang Borrow Pit PT SJM Dilaporkan ke Polda Riau

RibakNews.com (Kampar) —Aktivitas pengkomersilan hasil tambang berupa tanah urug diduga ilegal yang beroperasi di Desa Sukaramai, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, resmi dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda), Riau.

Tanah urug kategori galian C yang berasal dari areal borrow pit PT Sahabat Jaya Manufaktur (PT SJM), diduga dikomersilkan untuk meraup keuntungan besar tanpa mengantongi perizinan lengkap.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tanah urug tersebut dijual kepada Koperasi Produsen Tuah Madani Desa Sukaramai, lalu kembali dikomersilkan kepada PT Pertambangan Nusantara Energi (PT PNE), untuk keperluan penimbunan lokasi tangki minyak mentah milik perusahaan migas PT APG West Kampar Indonesia di Desa Sukaramai.

Atas dugaan tersebut, salah satu LSM Di Riau secara resmi melaporkan perkara ini ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Polda Riau, Senin (19/01/2026).

Laporan tersebut disertai sejumlah dokumen dan alat bukti yang mengindikasikan adanya dugaan perbuatan melawan hukum serta pelanggaran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), khususnya terkait pengkomersilan hasil bumi berupa tanah urug galian C.

Sebelumnya, aktivitas pengangkutan dan penjualan tanah urug dari lahan borrow pit PT SJM ini telah berulang kali menjadi sorotan dan pemberitaan sejumlah media. Kegiatan tersebut diduga kuat dilakukan tanpa mengantongi izin pengangkutan dan penjualan (IPP), dari pemerintah yang berwenang.

Lebih lanjut, pantauan awak media di lapangan menemukan adanya kejanggalan lain. Di salah satu titik lokasi, Koperasi Produsen Tuah Madani Sukaramai yang bukan badan hukum pemegang izin pertambangan, terlihat melakukan aktivitas penambangan secara bersamaan dengan PT Rivansi Dwi Putra.

Berdasarkan keterangan sumber di lapangan, PT Rivansi Dwi Putra merupakan badan hukum pemilik alat berat ekskavator serta sarana pengangkutan tanah urug di areal borrow pit PT SJM. Tanah urug tersebut diketahui telah lama dikomersilkan untuk kebutuhan penimbunan proyek PT Pertamina Hulu Rokan ( PHR), Wilayah Petapahan Kota Batak, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.

Untuk meluruskan informasi terkait perizinan, tim awak media melakukan konfirmasi ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau. Kedatangan tim media disambut oleh Ismon Diondo Simatupang, ST, selaku pejabat bidang pertambangan Dinas ESDM Riau.

“Terimakasih atas kunjungannya, yang pertama untuk perizinannya di DPM PTSP, kita teknisnya di ESDM Riau, dia (pelaku tambang minerba bebatuan/galian C/Red), tidak ada izin ya ilegal, dan punya izin di sini tapi dia nambangnya di tempat lain, berarti dia ilegal, walaupun hanya lima puluh meter, itu ilegal. Kita sudah pernah melakukan sosialisasi menghimbau agar jangan melakukan aktivitas tanpa izin karena itu ada resiko hukumnya dan bisa dilaporkan ke APH (Aparat Penegak Hukum). Kita ini dari Pemerintah kan susah bekerja sendiri , memang butuh informasi dari rekan rekan media dan LSM. Itukan ada nomor saya, kirimkan aja nanti titik koordinat nya agar kita cek,” ujar Ismon.

Sementara itu, Kepala Desa Sukaramai, Sabaruddin, saat diwawancarai awak media di ruang kerjanya mengakui bahwa Koperasi Produsen Tuah Madani Sukaramai tidak memiliki kontrak kerja sama jual beli dengan PT SJM.

“Sistem membeli saja, nggak ada kontraknya, Koperasi yang beli tanah dari PT SJM, kita antarkan ke PT PNE,” ungkap Sabaruddin.

Ia juga menyebutkan bahwa harga tanah urug yang dibeli dari PT SJM sebesar Rp35.000 per meter kubik.

“Tiga puluh lima ribu per kubik (Rp35.000 per meter kubik/Red), Koperasi yang membeli dari PT SJM,” tutupnya, Selasa (03/06/2025).

(Ir. Habeahan).