RibakNews.com (Jakarta) —Aktivis mahasiswa asal Rokan Hilir yang tergabung dalam Ikatan Pelajar Mahasiswa Rokan Hilir (Ipemarohil) Jakarta, Syarif, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir untuk segera melakukan pemeriksaan dan penindakan terhadap seorang warga bernama Siswaja Mulyadi alias Aseng. Ia diduga masih mengelola lahan milik negara seluas ±453 hektare yang telah dieksekusi oleh Kejari Rohil pada tahun 2018 lalu.
Lahan tersebut sebelumnya menjadi objek perkara tindak pidana khusus yang diputus oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui perkara kasasi Nomor 2510 K/Pid.Sus/2015, dengan pengantar putusan MA RI Nomor 135/TU/2017/2510K/Pid.Sus/2015 tertanggal 16 Januari 2017.
Dalam amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap itu, Mahkamah Agung memutuskan bahwa lahan yang ditanam sawit tersebut dirampas untuk negara dan dikembalikan kepada negara melalui Dinas Kehutanan Provinsi Riau
Berdasarkan hasil pemetaan dari BPKH XIX Pekanbaru, lahan yang dikuasai Aseng tercatat memiliki luas kurang lebih 453 hektare dan telah ditanam kelapa sawit secara intensif.
Namun, meskipun putusan telah dieksekusi oleh Kejari Rohil pada tahun 2018, fakta di lapangan menunjukkan bahwa Aseng diduga masih tetap menguasai dan mengelola lahan tersebut secara aktif hingga hari ini.
“Kami sangat menyayangkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap putusan pengadilan yang seharusnya final dan mengikat. Ini bukan hanya soal sengketa lahan, tapi soal wibawa negara dan supremasi hukum,” tegas Syarif, dalam pernyataan resminya kepada media, Minggu (1/6).
Lebih lanjut, Syarif juga menduga adanya keterlibatan sejumlah oknum aparat penegak hukum (APH) yang sengaja membiarkan pelanggaran hukum ini terjadi. Ia menilai situasi ini sangat mencederai rasa keadilan masyarakat dan membuka peluang bagi praktik korupsi dan penyalahgunaan kewenangan.
“Kami menduga ada ‘pembiaran terstruktur’. Bagaimana bisa lahan yang sudah jelas dirampas negara berdasarkan putusan MA, masih dikelola oleh pihak yang sama? Jangan-jangan ada oknum yang bermain,” ujarnya.
Sebagai bentuk komitmen terhadap pengawalan penegakan hukum dan penyelamatan aset negara, Ipemarohil Jakarta menegaskan bahwa mereka akan menyampaikan surat resmi kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau hingga Kejaksaan Agung Republik Indonesia apabila Kejari Rokan Hilir tidak segera bertindak.
“Kami memberi waktu kepada Kejari Rohil untuk menunjukkan keberpihakannya pada hukum dan kepentingan negara. Jika tidak, kami akan terus dorong kasus ini ke tingkat yang lebih tinggi,” tegas Syarif.
Ipemarohil Jakarta menegaskan bahwa mereka tidak akan tinggal diam menghadapi persoalan ini. Menurut Syarif, mahasiswa dan generasi muda memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga agar hukum tidak dipermainkan oleh pihak-pihak yang merasa kebal hukum.
“Kami bukan hanya mahasiswa yang belajar teori di ruang kelas. Kami turun ke lapangan, bersuara untuk keadilan, agar negara ini tidak kalah oleh mafia tanah dan kekuasaan,” pungkasnya.
(Yogi).