Diduga Kebal Hukum, PT. MACF Cabang Kampar Hiraukan Hak Karyawan Dan Tak Laporkan PP ke Disperinaker

RibakNews.com (Kampar) –Salah satu karyawan yang sudah bekerja sangat lama di sebuah perusahaan pembiayaan (Leasing), yaitu Gyndo Ricadt Nicoyadi Silaban di PT. Mega Auto Central Finance (MACF), di berikan Pengakhiran Hubungan kerja (PHK), diduga di lakukan secara sepihak berdasarkan surat Pemutusan Hubungan Kerja pada tanggal 11 Juni 2024 dan tidak memberikan hak pesangon apapun.

Gyndo mengatakan kepada Awak Media bahwa dirinya di PHK secara sepihak dan tidak mengerti akan isi dari surat PHK yang dilayangkan padanya. Kamis (15/08/2024).

“Saya di PHK oleh perusahaan, namun saya tidak mengerti kenapa bisa saya di PHK” katanya.

Ditambahkannya. “Saat ini saya menuntut hak-hak saya saja sebagai karyawan di PT. MACF untuk mendapatkan pesangon dan hak lainnya yang wajar saya dapatkan sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia” ujar Gyndo.

Sebelumnya Gyndo membuat pengaduan  Permasalahan Hubungan Industrial ini kepada Dinas Perindustrian Tenaga Kerja (Disperinaker), Kabupaten Kampar, Provinsi Riau dengan Nomor: 22/PHIK/2024 tertanggal 16 Juni 2024 lalu. Disperinaker Kampar memanggil pihak pihak yang bersengketa antara Pekerja (Gyndo), dan Perusahaan untuk melakukan mediasi mencari solusi jalan keluar di kantor Dinas Perindustrian dan tenaga kerja kabupaten Kampar jl. Prof M. Yamin Bangkinang Kota Kabupaten Kampar.

Panggilan Klarifikasi pun di layangkan oleh Disperinaker Kampar pada tanggal 24 Juni 2024, namun pihak PT. MACF tidak hadir dan hanya di hadiri oleh Pekerja, Kemudian Disperinaker Kampar melakukan panggilan mediasi sampai tiga kali.

Panggilan mediasi pertama dilakukan pada tanggal 28 Juli 2024, namun lagi-lagi pihak perusahaan tidak memenuhi pertemuan itu, hingga di lanjutkan kan mediasi kedua pada tanggal 11 Juli 2024. Pada saat pertemuan kedua pihak PT. MACF dan pekerja sama-sama menghadiri mediasi di tengahi oleh mediator Disperinaker Kampar Efrinawati S.E, MM, namun tidak mencapai kesepakan antara hak dan kewajiban pekerja oleh perusahaan.

Pada saat pertemuan kedua tersebut secara nyata dan terang-terangan ternyata Pihak PT. MACF cabang Kampar tidak pernah mendaftarkan dan mencatatkan peraturan perusahaan (PP), kepada Disperinaker Kampar dan juga tidak melaporkan jumlah Tenaga Kerja dan status tenaga kerja di wilayah kerja perusahaannya sesuai dengan peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2014 tentang tata cara pembuatan dan pengesahan peraturan perusahaan serta pembuatan dan pendaftaran perjanjian kerja bersama. Hal ini diketahui ketika proses mediasi berjalan dan dilakukan pemeriksaan berkas legalitas dan hingga saat ini juga belum mendaftar dan tak ada melakukan pemberitahuan yang Patut diduga PT. MACF ini kebal akan Hukum dan tidak taat aturan.

Pada pertemuan mediasi kedua tertulis pada Risalah Pertemuan mediasi, tentang pendapat Perusahan yang akan melakukan pembayaran Pesangon dan kompensasi sesuai dengan undang-undang yang berlaku, namun hingga dilanjutkan pertemuan mediasi ketiga pada tanggal 29 Juli 2024 Pihak PT. MACF juga tidak mewujudkannya dan bahkan tidak menghadiri pertemuan tersebut hingga pada tanggal 12 Agustus 2024 Pihak Disperinaker Kampar mengeluarkan Anjuran Agar pihak PT. MACF dapat membayarkan Hak-hak pekerja Gyndo Ricadt Nicoyadi Silaban sesuai dengan  peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2021 tentang perjanjian kerja waktu tertentu, Alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat, dan pemutusan hubungan kerja pada pasal 56.

Saat ditemui di ruang kerjanya Plt. Kepala Dinas Perinaker Kampar Sasminedi SKM. M.Si melalui Aulia Fajri S.Sos selaku Kepala bidang perselisihan industrial Disperinaker Kampar mengatakan pihak perusahaan itu wajib membayarkan hak pesangon pekerja dengan peraturan Nasional, berhubungan PP PT. MACF tidak di daftarkan ke Disperinaker Kampar dan perihal sanksi yang akan di berikan kepada perusahaan yang tidak mendaftarkan pencatatan PP nya merupakan kewenangan dari pengawas Disperinaker Provinsi Riau.

“Ya perusahaan leasing tersebut wajib membayarkan hak daripada pekerja sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2021, apalagi perusahaan tersebut tidak mengantongi PP dan untuk pengawasan terhadap perusahaan mereka itu wewenang dari Dinas tenaga kerja Provinsi bukan kabupaten” tandasnya.

Guna mendapatkan informasi yang berimbang, Rizqa Harahap, Kepala cabang PT. MACF Bangkinang ketika dikunjungi Media ke kantornya di jalan Tengku Umar Bangkinang Kota guna konfirmasi tidak menuai hasil karena Ia sedang tidak berada di ruangannya.

Hingga berita ini dilayangkan, pesan konfirmasi lanjutan media ke nomor 081275225xxx milik Rizqa tak kunjung mendapatkan balasan.

(Ir. Habeahan).