Diduga Tambang Ilegal Keruk Sungai Di Kampar, Forkorindo Minta Mabes Polri Tak Tutup Mata

Foto : Aktifitas Tambang Ilegal Disungai Kampar menggunakan Kapal dan Tongkang Besi.
Foto : Aktifitas Tambang Ilegal Disungai Kampar menggunakan Kapal dan Tongkang Besi.

RibakNews.com (Pekanbaru) –Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forkorindo Provinsi Riau, Tp.Batubara mendesak Mabes Polri segera menertibkan tambang Quarry dan galian C yang di duga ilegal di sepanjang aliran sungai kampar, kecamatan tambang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Senin (29/04/2024).

Pasalnya, aktivitas Quarry yang di duga tidak mengantongi izin tersebut, sudah menjadi polemik tahunan Pemerintah khususnya, pemerintah kabupaten kampar.

Tp. Batubara selaku Ketua DPD Forkorindo Provinsi Riau menyayangkan kebijakan pemerintahan Kabupaten Kampar, yang selama ini tutup mata dengan maraknya aktifitas quari yang di duga ilegal tersebut bebas beraktifitas di sepanjang aliran sungai kampar yang sudah cukup lama beroperasi.

Ketua DPD Forkorindo Provinsi Riau Tp. Batubara mengatakan, dari pantauan langsung ke lapangan pada Minggu (28/05), mengatakan, hampir dari puluhan aktifitas Quarry di sepanjang aliran sungai kampar yang di duga ilegal tersebut sangat kuat aroma adanya campur tangan oleh oknum-oknum APH.

Tp.Batubara juga mengatakan, mengapa izin tambang yang berada di riau ini seperti tidak transparan ataupun main mata dengan para mafia tambang Quarry.

“Setiap harinya, hasil dari sungai kampar di keruk oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk kepentingan pribadi, padahal mereka tidak mengantongi izin sama sekali, kenapa mereka sampai saat ini masih beraktivitas,” ujarnya.

“Sangat di sayangkan APH (Aparat Penegak Hukum di Riau khususnya Polda Riau terkesan tutup mata dari aktifitas quari ini, karna dampak buruk dari aktifitas ini sangat banyak yang di rugikan terutama dampak abrasi sungai yang semakin meluas, hingga mengakibatkan longsor dan banjir, hingga merusak jalan milik Masyarakat, namun aktifitas tersebut tidak membayar pajak,” Paparnya.

Foto : Aktifitas Tambang Ilegal Disungai Kampar menggunakan alat berat atau Beko.
Foto : Aktifitas Tambang Ilegal Disungai Kampar menggunakan alat berat atau Beko.

Dari hasil investigasi Forkorindo Riau, iya mengantongi diduga kuat nama-nama pemain tambang Pasir dan Batu Ilegal tersebut, pihaknya juga memaparkan bahwa diduga hasil pasir dan batu ilegal tersebut di tampung oleh PT yang membangun pembangunan Jalan Tol Kampar yang saat ini sedang di kerjakan oleh Negara atau BUMN.

“Salah satu mafia Quarry yang berinisial SN, yang berada di desa terantang dan di desa parit baru terkesan kebal hukum, sampai saat ini, aktifitas quari miliknya bebas beroperasi yang di duga di perjual belikan untuk kepentingan BUMN pembangunan pembuatan material jalan tol pekanbaru – bangkinang,” ungkapnya.

Sambungnya lagi. “Untuk itu, kami meminta Mabes Polri untuk turun langsung dan menindak tegas pelaku penambangan ilegal ini, kita duga mungkin mereka beroperasi lantaran Polda Riau dan Polres Kampar tidak monitor adanya kegiatan tersebut, hingga pelaku leluasa menjalankan aksi penambangan tersebut,”.

Pihaknya juga menyampaikan, sesuai arahan DPP LSM Forkorindo, akan menyurati Kapolri, Panglima TNI, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK/Red), DPRD dan Dinas terkait, hingga akan melakukan gugatan terhadap APH dan Dinas yang bersangkutan.

“Jika memang hal ini tidak dilakukan penindakan dengan cepat, dalam waktu dekat kita akan surati resmi Kapolri dan Panglima TNI untuk melakukan tugasnya yang semestinya, jika memang perlu kita lakukan  gugatan Legal Standing, terhadap APH dan dinas terkait, termasuk DPRD Kampar hingga DPRD Provinsi, mengapa mereka tidak pernah melakukan pekerjaan sesuai tupoksi meraka, namun gaji dan tunjangan mereka tetap berjalan,” pungkasnya.

Tambahnya lagi. “Hal ini sudah jelas melanggar pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit 3 miliar rupiah dan paling banyak 10 miliar rupiah,”.

“Dan masih banyak lagi undang-undang yang mereka langgar, kalau di sebutkan satu per satu panjang nanti saya sebutkan, termasuk salah satunya adalah merusak aset Negara, contohnya jalan rusak akibat aktivitas ini yang melewati aspal yang kapasitasnya bukan untuk muatan berat,” tutupnya.

(Ir. Habeahan/Red).