Diduga Tambang Ilegal Milik Oknum TNI Kodim Pekanbaru Kangkangi Hukum

RibakNews.com (Kampar) —Aktivitas pengkomersilan hasil bumi tanah urug pertambangan minerba bebatuan (Galian C), diduga secara ilegal beroperasi bebas di km 12, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.

Di lokasi, tampak tiga unit alat berat excavator melakukan pengerukan tanah untuk dimuat ke puluhan angkutan dum truck Fuso roda 10 berwarana hijau dan orange. Terlihat jelas dari pantauan Awak Media bahwa Di lokasi penambangan tidak terdapat papan plang nama perusahaan yang mengelola atau tanda legalitas yang mereka miliki.

Ujang salah seorang pekerja, kepada Media mengatakan bahwa, usaha Galian C ini milik seorang oknum TNI yang bertugas di Kodim 0301, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.

“Anto bang, Kodim Kota, tinggal di Panam,” terang Ujang, Kamis (15/01/2026).

Kuat dugaan, bahwa hasil dari pertambangan tersebut dikomersilkan kepada kontraktor pembangunan proyek jalan Tol Pekanbaru-Rengat.

Menindaklanjuti hal tersebut, Tim Awak Media mengkonfirmasi Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Gian Wiatma Jonimandala melalui pesan Whatsappnya namun tidak menuai respon.

Terpisah, guna perimbangan berita hingga berita ini dilayangkan, upaya konfirmasi terhadap oknum TNI dimaksud terus dilakukan, namun belum berhasil.

(Ir. Habeahan).