Diminta Kejaksaan Segera “Tangkap” Kasudin PRKP Jakarta Utara Dan PPTK.

RibakNews.com (Jakarta) –Terkait Kegiatan Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Administrasi Jakarta Utara Tahun Anggaran 2019 patut dipertanyakan bagi Aparat Penegak Hukum di DKI Jakarta khususnya di Republik ini.

Pasalnya, untuk kegiatan Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Administrasi Jakarta Utara Tahun Anggaran 2019 untuk beberapa kegiatan di duga sarat dengan penyimpangan, mulai dari awal proses pemilihan pemenang lelang hingga pekerjaan phisik menuai pertanyaan di sejumlah titik antara lain di Kelurahan Kali Baru dan Kelurahan Penjaringan.

Bukan rahasia lagi, bahwa unit tersebut paling sering disorotin sejumlah awak media hingga LSM di DKI Jakarta, namun Kepala Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Administrasi Jakarta Utara, Ir.Chairul Lantip,M.SE, dan Kasi Peningkatan Kwalitas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Selvy Mandagi, A.Md. Elektro selaku PPTK diam seribu bahasa.

Untuk kegiatan Pekerjaan Peningkatan Sarana, Prasarana dan Utilitas di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Utara sarat dengan “KKN”.

Ironisnya, PT. Karuniaguna Intisemesta “tidak lulus”. Pada saat proses lelang Peningkatan Sarana Dan Prasaranan dan Utilitas di Kelurahan Kali Baru.

Dengan pembuktian maupun Berita Acara Hasil Pemilihan: 1031/BAHP/B/VI/2019.Kode tender. 39190127.Kode RUP:21109616. Tahun anggaran 2019.

Dengan alasan, PT. Karuniaguna Intisemesta.“Tidak memiliki Tenaga Ahli tetap dengan sertifikat keahlian setingkat Ahli Muda yang sesuai dengan sub Klasifikasi SBU SI001 dan SI003.

Ironisnya, ULP/Panitia lelang bersama Suku Dinas PRKP selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA/PPK) Pejabat Pembuat Komitmen diduga telah terjadi konspirasi.

Dilokasi yang berbeda, PT.Karuniaguna Intisemesta untuk Kegiatan Peningkatan Sarana Dan Prasaranan dan Utilitas di Kelurahan Penjaringan menjadi pemenang lelang. penawaran Rp.88.500.000.000,00

Pada hal PT. Karuniaguna Intisemesta , “tidak memiliki Tenaga Ahli tetap dengan sertifikat Keahlian setingkat Alhi Madia yang sesuai dengan sub SBU SI001 dan SI003”.

Hal yang sama dengan PT.Bumi Aceh Citra Persada, pada beberapa pekerjaan utama tidak diuraikan tahapan atau urutan pekerjaan secara garis besar.

Antara lain:

Beberapa personil manejer yang diusulkan pengalaman pekerjaan sejenis “tidak memenuhi yang dipersyaratkan”, pada dokumen pemilihan.

Tidak melampirkan surat perjanjian sewa bersyarat untuk peralatan tamdem roller dan jack hammer (Bukan surat dukungan-Red).

Untuk Peningkatan Sarana Dan Prasaranan dan Utilitas di Kelurahan Kali Baru. PT.Bumi Aceh Citra Persada dengan penawaran Rp.47.290.000,000,00

Ironisnya lagi, sesuai dengan penelusuran di beberapa titik seperti di Kelurahan Penjaringan hingga di Kelurahan Kali Baru, sejumlah kegiatan ditemukan asal jadi dan tidak sesuai dengan Bill of Quantity/ Spek.

Tidak hanya itu, Berdasarkan Laporan pemeriksaan BPK-RI (Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia) No. 09 / LHP / XVIII. JKT – XVIII. JKT. 5/01/2020.

Belanja barang/jasa dan modal Tahun Anggaran 2019. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta dan juga Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Administrasi Jakarta Utara.

Kepala Suku Dinas PRKPK Jakarta Utara, Chairul Lantip, sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), menunjuk Kepala Seksi Kawasan Permukiman Jakarta Utara, Selvy Mandagi, A.Md. Elektro sebagai PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) sesuai dengan Surat Keputusan Kepala SDPRKPK Jakarta Utara No. 01 Tahun 2018.Si

Lokasi Kegiatan Rt 012/ Rw 01 Kali Baru Kecamatan Cilincing Tahun Anggaran 2019.
Lokasi Kegiatan Rt 012/ Rw 01 Kali Baru Kecamatan Cilincing Tahun Anggaran 2019.

Temuan BPK-RI, secara uji petik atas dokumen kontrak, Rincian Anggaran Biaya (RAB), Laporan progres pekerjaan, dan dokumen pembayaran serta pemeriksaan fisik atas tiga paket pekerjaan menunjukkan bahwa terdapat kelebihan volume pekerjaan:

1. PT.Karuniaguna Intisemesta, berdasarkan surat perjanjian/kontrak no. 574/-1.796.2 tanggal 28 Juni 2019 senilai Rp88.500.000.000,00 , ditemukan kekurangan volume pada Pekerjaan Peningkatan Sarana, Prasarana dan Utilitas di Kelurahan Penjaringan Pada TA 2019.

2. PT.Bumi Aceh Citra Persada, berdasarkan Surat Perjanjian/Kontrak No. 575/-1.796.2 tanggal 28 Juni 2019 senilaiRp47.290.000.000,00, ditemukan kekurangan volume pada Pekerjaan Peningkatan Sarana, Prasarana dan Utilitas di Kelurahan Kalibaru Pada TA 2019, SDPRKP Jakarta Utara

3. PT.Unggul Sokaja, berdasarkan surat perjanjian/ Kontrak Nomor 629/-1.796.2 tanggal 15 Juli 2019 senilai Rp18.145.485.776,91, ditemukan Kekurangan Volume pada Pekerjaan Peningkatan Sarana, Prasarana dan Utilitas di Kelurahan Ancol Pada TA 2019,

Photo kegiatan Tahun 2019 diduga penggunaan Udicth dan tutup U-dicth tidak sesuai dengan spek alias palsu.
Photo kegiatan Tahun 2019 diduga penggunaan Udicth dan tutup U-dicth tidak sesuai dengan spek alias palsu.

Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan APBD pada Pasal 72 ayat (2) menyatakan bahwa Jumlah pembayaran kepada Penyedia Barang/Jasa dilakukan sesuai dengan pelaksanaan pekerjaan dan tidak dibenarkan melebihi prestasi pekerjaan yang diselesaikan/jumlah barang yang diserahkan.

Temuan BPK-RI, terjadi kelebihan bayar oleh Suku Dinas PRKP selaku PPK dan PPTK, Hal tersebut disebabkan:

a. tidak cermat dalam melakukan pengendalian atas volume pelaksanaan kontrak.

b. Pengawas Pekerjaan tidak cermat dalam mengawasi pelaksanaan pekerjaan di lapangan.

c. Pelaksana Pekerjaan tidak memenuhi kewajibannya sesuai kontrak.

Menanggapi temuan BPK RI terkait kelebihan bayar, tidak sesuainya progres sementara yang disampaikan dengan kondisi riil di lapangan sehingga terdapat selisih volume di lapangan.

Sekretaris Forum Komunikasi Rakyat Indonesia,(FORKORINDO), Timbul Sinaga angkat bicara,“ membuktikan pengawas pekerjaan dalam mengawasi pelaksanaan pekerjaan di lapangan. Dan Pelaksanaan Pekerjaan tidak memenuhi kewajibannya sesuai kontrak.

“Itu hanya akal licik Unit terkait dan membuktikan PPTK dengan sejumlah rekanan telah melakukan konspirasi dan mengakibatkan terjadi kerugian negara,” tegas Timbul.

Dikatakan, “terjadi kelebihan bayar, membuktikan dugaan persekong-kolan dengan bahasa santun namun kelakuan merampok uang Negara, dan hal tersebut tidak sesuai dengan Pakta Integritas yang ditanda tangani,” jelasnya.

Dirinya, mendesak Aparat Penegak Hukum seperti Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi DKI maupun Kejaksaan segera menangkap Kepala Suku Dinas PRKP dan juga PPTK, ini tidak bisa dibiarkan meraja lela,”ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan, untuk kegiatan Tahun Anggara 2021 hingga 2022 Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Jakarta Utara menggelontorkan anggaran sangat fantastic dengan kegiatan 20 paket, sarat dengan “KKN” hingga untuk pelaksaan phisik dilapangan,” bebernya.

Diktakan, Untuk Peningkatan Jalan Lingkungan di Kelurahan Sukapura Rp.15 Milyar. Peningkatan Jalan Permukiman Kumuh di Jakarta Utara RP.32 Milyard. Peningkatan Saluran Lingkungan di Kelurahan Semper Timur Rp.6 Milyard.

Disinyalir 20 paket yang akan dilaksanakan melalui E-Purchasing Tahun 2022 sudah dibagi untuk rekanan binaan Suku Dinas PRKP Jakarta Utara. Proyek pembangunan saluran u-ditch dan jalan lingkungan di wilayah Kota Administrasi Jakarta Utara, kini menjadi sorotan public patut diduga tidak sesuai dengan metode pelaksanaan yang telah direncanakan sebelumnya.

Untuk pembangunan saluran u-ditch Peningkatan Jalan dan Saluran diduga sangat rawan penyimpangan dengan cara  mengabaikan mutu  dan spesifikasi pekerjaan seperti:

(1). tidak memakai lantai kerja.(2).tidak menggunakan benol untuk mengikat u-ditch pada saat dimasukkan kedalam saluran dan (3) tidak menggunakan pompa untuk menguras saluran yang digenangi air.

Hal tersebut menjadi sorotan serius dari Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta. Saat konfirmasi terkait beberapa kegiatan proyek di Kota Administrasi Jakarta Utara ditenggarai telah terjadi kerugian negara.

Dengan tegas, H.M.Idris,SE angkat bicara, “berharap ini benar benar di awasi, bila hal ini terjadi dampaknya bukan hanya merugikan negara, tapi ini sudah merupakan tindakan yang tidak bisa di biarkan, dan perbuatan melawan hukum,” tandasnya.

Dikatakan, “ Kontraktor atau rekanan “nakal” yang merugikan Negara, baiknya di tindak secara tegas oleh Aparat terkait,” imbuhnya.

“Saya mendukung penuh kawan kawan media dan LSM yang mengawasi ketat jalannya pembangunan di Lingkungan Provinsi DKI Jakarta,” tutupnya. Sabtu (7/10/2022).

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Administrasi Jakarta Utara, Ir.Chairul Lantip,M.SE, selalu tidak berada diruangan dan saat dihubungi lewat WhatsApp milikya tidak meresponnya.

Hal yang sama dengan Kasi Peningkatan Kwalitas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Selvy Mandagi, A.Md. Elektro selaku PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan), juga tidak merseponnya.Selasa.(11/10/2022)

Saat ini Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Jakarta Utara dengan PPTK lagi trending Topic dikalangan APH, Khususnya Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta hingga Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Kepala Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Jakarta Utara dengan PPTK diduga kebal hukum dan tidak tersentuh hukum.

(Parulian/ Red).