RibakNews.com (Bintan) –Tingkat kriminalitas semakin meningkat, kejadian pembacokan kembali terjadi di kabupaten Bintan sekira pukul 07.00 Wib. Diduga Pelaku (Alif) warga.
Kampung Jawa Kelurahan Sei Lekop Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban MS (39) warga KM 20 Kelurahan Gunung Lengkuas Bintan Timur Kabupaten Bintan, ( merupakan Suami mantan istrinya- red) aksinya membacok korban dengan sebilah Pedang. Minggu (30/10/22).
Kejadian ini dibenarkan oleh Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono melaui Kapolsek Bintan Timur AKP Suardi ke media ini Via aplikasi Call WhatsApp pribadinya.
“Ya benar, kejadiannya tadi pagi sekitar pukul 07.00 Wib, dan jam 10.00 Wib kita sudah berhasil mengamankan pelaku,” jelas AKP Suardi.
AKP Suardi mengungkapkan kronologis singkat kejadian tersebut bahwa, berawal dari Mantan suami istrinya membacok korban yang merupakan suami mantan istri pelaku hingga berakibat luka dan dirawat di salah satu rumah sakit di Kijang kabupaten Bintan.
“Menurut pengakuan pelaku, dirinya merasa cemburu pada saat melihat mantan istrinya berjalan dengan suaminya, pelaku merasa sakit karena terbakar api cemburu, pelaku langsung mencegat korban dengan mengayunkan sebilah pedang ke muka korban, saat ini korban masih dirawat di RSUD Kijang,” jelas AKP Suardi.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 351 tentang penganiayaan Ancaman diatas 5 tahun penjara
“Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan untuk info lanjutannya nanti kami kabari,” tutup Kapolsek.
Hingga berita ini diunggah proses pemeriksaan masih berlangsung oleh pihak kepolisian.
(Ratih).