Direktorat BBM BPH Migas Tindaklanjuti Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi Di Kampar

RibakNews.com (Kampar) —Dugaan kasus pelanggaran undang – undang minyak dan gas bumi (UU Migas), nomor 22 tahun 2001 atas dugaan penyelewengan dan pendistribusian bahan bakar minyak bersubsidi yang tidak tepat sasaran di SPBU nomor 14.284.135 Sumber Sari, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, memasuki tahap tindak lanjut dari pengawasan direktorat BBM Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

Hal itu diketahui berdasarkan informasi yang telah disampaikan oleh BPH Migas kepada awak media.

“Status tiket anda berada pada tahap “Tindak Lanjut”. Berikut penjelasan detailnya: Telah diteruskan ke Tim Pengawasan Direktorat BBM BPH Migas untuk ditindaklanjuti,” tulis BPH Migas Jakarta, Kamis (18/12/2025).

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, SPBU nomor 14.284.135 Sumber Sari, telah dilaporkan ke BPH migas, diduga telah melayani para oknum terduga pelaku pengepulan dan atau disebut pelangsir BBM bersubsidi solar, secara rutin terang terangan, dan luput dari pantauan aparat penegak hukum.

Sebanyak empat puluh satu unit angkutan milik warga para terduga pelaku pengepulan bebas setiap hari memperoleh dan melangsir minyak solar bersubsidi dari SPBU Sumber Sari. Bahkan angkutan Truk Fuso milik perusahaan pengangkutan hasil bumi pertambangan minerba dan perusahaan Pabrik kelapa sawit juga ditemukan bebas melakukan pengisian BBM solar bersubsidi, hingga melakukan penyedotan untuk dikepul ke dalam jerigen.

Anehnya, dalam menindaklanjuti informasi pemberitaan media online, Kanit Reskrim Polsek Tapung Hulu, IPDA Zulkarnaini bersama jajaran telah melakukan penyisiran di SPBU Sumber Sari usai para terduga pelaku pengepulan BBM bersubsidi solar terlebih dahulu meninggalkan lokasi, hingga kedatangan kepolisian tidak menuai hasil, Kamis lalu, (04/12/2025-red).

Semakin menjadi tanda tanya, kedatangan Kepolisian tidak berkenan melakukan pemeriksaan terhadap rekaman cctv SPBU Sumber Sari, sebagaimana disampaikan oleh insan pers di lokasi, guna terungkapnya fakta dugaan penyalahgunaan dan atau penyelewengan BBM bersubsidi solar dimaksud.

Sebaliknya Polsek Tapung Hulu menyampaikan laporan diduga palsu kepada Polres Kampar, menyatakan bahwa tidak ditemukan aktivitas mencurigakan di SPBU Sumber Sari. Laporan itu telah headline di sejumlah media, melalui Press release kehumasan Polres Kampar.

Hasil penelusuran tim Media, serta berdasarkan sejumlah keterangan narasumber (identitas dirahasiakan), aktivitas dugaan penyelewengan BBM bersubsidi solar di SPBU ini, sudah berjalan sangat lama (bertahun tahun).

Sebagaimana viral sebelumnya, tiga tahun lalu, Kamis (8/9/2022-red), Polsek Tapung Hulu telah menangkap terduga pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi solar, usai melakukan pengisian di SPBU Sumber Sari. Pelaku yang diamankan Polsek Tapung Hulu telah menjalani hukuman kurungan badan, namun pihak SPBU Sumber Sari tidak tersentuh hukum.

Sangat miris, usai penangkapan dimaksud, aktivitas dugaan penyelewengan BBM bersubsidi solar di SPBU Sumber Sari terus berjalan setiap hari secara terang terangan hingga sekarang (tahun 2025), serta selalu luput dari Kepolisian.

(Ir. Habeahan).