RibakNews.com (Pekanbaru) —Dugaan penyimpangan anggaran kembali menjadi sorotan di Provinsi Riau. Kali ini, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo) DPD Provinsi Riau resmi melaporkan dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pelalawan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.
Dua OPD yang dilaporkan tersebut yakni Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Pelalawan serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pelalawan, terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari Tahun Anggaran 2024.
Ketua DPD Forkorindo Riau, Tp. Batubara, mengatakan laporan tersebut disampaikan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal penggunaan keuangan negara agar dikelola secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami meminta Ditreskrimsus Polda Riau segera menindaklanjuti laporan ini dengan memanggil seluruh pihak yang berkaitan untuk dimintai klarifikasi maupun keterangan. Jika ditemukan adanya unsur tindak pidana korupsi, maka proses hukum harus dilakukan secara profesional dan tanpa pandang bulu,” tegas Tp. Batubara.
Menurutnya, praktik korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang berdampak langsung terhadap pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Setiap rupiah uang negara yang diduga disalahgunakan merupakan hak masyarakat yang seharusnya digunakan untuk pelayanan publik.
Forkorindo menegaskan bahwa laporan tersebut didasarkan pada informasi dan temuan yang selanjutnya diharapkan dapat diverifikasi melalui proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum.
Oleh karena itu, lembaga tersebut menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada penyidik sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Tp. Batubara juga berharap Polda Riau menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dengan menangani laporan tersebut secara transparan, independen, dan profesional.
“Masyarakat menunggu langkah nyata aparat penegak hukum. Jangan sampai laporan dugaan korupsi hanya menjadi tumpukan berkas tanpa kepastian hukum. Kepercayaan publik terhadap penegakan hukum harus dijaga melalui proses yang objektif, terbuka, dan sesuai aturan,” ujarnya.
Forkorindo menilai pengawasan terhadap penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan tanggung jawab bersama. Setiap dugaan penyimpangan perlu diuji melalui proses hukum sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Pelalawan maupun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pelalawan belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang disampaikan Forkorindo Riau.
(Ir. Habeahan).










