Dua Pejabat PLN Musi Jadi Tersangka Korupsi, Forkorindo Riau Desak Polda Susul Tersangka Kasus PLN P3BS Sumatera

RibakNews.com (Pekanbaru) — Skandal dugaan korupsi di tubuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sektor kelistrikan kembali mencoreng wajah pengelolaan keuangan negara. Kali ini, Kejaksaan Tinggi Bengkulu resmi menahan dua pejabat PT PLN (Persero) berinisial FV dan JJ setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek penggantian sistem pembangkit di PLTA Musi.

Penahanan yang dilakukan pada Rabu (04/03/2026) itu menjadi bukti bahwa praktik penyimpangan dalam proyek bernilai miliaran rupiah di sektor energi masih menjadi persoalan serius yang terus berulang.

Kasus ini berkaitan dengan proyek pengadaan Automatic Voltage Regulator (AVR) dan Sistem Kontrol Utama (SKU) yang berlangsung pada tahun 2022–2023. Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan sejak tahap perencanaan hingga proses kontraktual.

Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Denni Agustian, menjelaskan bahwa proyek penggantian sistem kontrol tersebut dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Pengendalian Pembangkitan Bengkulu PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan, yang kemudian dikelola oleh PT PLN Indonesia Power.

Dalam penyusunan anggaran, nilai referensi untuk sistem kontrol utama disebut mengacu pada penawaran PT Yokogawa Indonesia sebesar Rp32,63 miliar termasuk PPN 11 persen. Angka tersebut kemudian dijadikan dasar dalam penyusunan Harga Perkiraan Engineering (HPE) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

Kontrak pekerjaan akhirnya dimenangkan oleh konsorsium KSO Citra Wahana dengan nilai kontrak Rp32,07 miliar.

Namun fakta yang terungkap dalam penyidikan justru memunculkan dugaan praktik penggelembungan harga (mark up) yang mencolok. Berdasarkan penelusuran penyidik, harga riil perangkat SKU yang dipasok dari penyedia hanya berkisar Rp17,23 miliar.

Selisih nilai yang sangat besar itu diduga menjadi celah permainan anggaran yang berpotensi menimbulkan kerugian negara sekitar Rp11,6 miliar.

“Kami melihat adanya indikasi mark up yang tidak sejalan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa,” ujar Denni.

Tidak hanya dua pejabat tersebut, penyidik juga telah menetapkan enam tersangka lain dari unsur internal perusahaan maupun pihak swasta. Mereka terdiri dari pejabat perencanaan engineering di lingkungan PLN Indonesia Power, serta sejumlah pimpinan perusahaan penyedia yang diduga terlibat dalam proses pengajuan hingga penetapan harga proyek.

Tim penyidik Kejati Bengkulu bahkan telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi serta menyita berbagai dokumen penting dan perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Penyidikan masih terus berkembang dan aparat penegak hukum tidak menutup kemungkinan akan menetapkan tersangka baru dalam kasus ini.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena proyek sektor kelistrikan seharusnya menjadi tulang punggung pelayanan energi bagi masyarakat. Namun, ketika proyek strategis justru diduga dijadikan ladang permainan anggaran, maka yang dirugikan bukan hanya negara, tetapi juga rakyat sebagai pengguna layanan listrik.

Terbongkarnya kasus korupsi di PLTA Musi turut memicu reaksi keras dari LSM Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo) DPD Provinsi Riau.

Forkorindo Riau menilai penetapan tersangka oleh Kejati Bengkulu harus menjadi peringatan keras bagi aparat penegak hukum untuk lebih serius membongkar dugaan penyimpangan proyek di lingkungan PLN, termasuk kasus yang saat ini sedang diselidiki oleh Ditreskrimsus Polda Riau.

Kasus yang dimaksud adalah dugaan kejanggalan dalam proyek pengadaan isolator listrik tahun 2024 di lingkungan PLN UI P3BS Sumatera yang berkantor di Pekanbaru.

Proyek tersebut memiliki nilai kontrak yang sangat besar, yakni sekitar Rp38 miliar, dengan pelaksanaan pekerjaan yang tersebar hampir di seluruh wilayah Sumatera.

Namun hingga Maret 2026, proyek tersebut disebut belum juga rampung secara tuntas sehingga menimbulkan berbagai tanda tanya publik.

Laporan terkait dugaan penyimpangan proyek ini sebelumnya telah disampaikan secara resmi oleh Forkorindo Riau kepada Ditreskrimsus Polda Riau dan tercatat melalui surat bernomor B/xx/XII/RES.3.5/2025/Ditreskrimsus tertanggal 4 Desember 2025 yang ditandatangani oleh AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita, S.I.K.
Ketua Forkorindo Riau, Tp. Batubara, menjelaskan bahwa pihaknya terus memantau perkembangan penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau.

“Dari hasil koordinasi kami dengan penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau, beberapa pihak telah diperiksa, baik dari pejabat PLN UI P3BS Sumatera maupun pihak kontraktor pelaksana kegiatan,” ujarnya.

Menurutnya, banyak kejanggalan yang muncul dalam proyek tersebut, mulai dari proses lelang hingga mekanisme pembayaran proyek yang dinilai tidak transparan.

“Kami melihat ada pola yang sering muncul dalam proyek-proyek besar di BUMN, yaitu proses lelang yang janggal, pelaksanaan pekerjaan yang bertele-tele, hingga potensi penggelembungan anggaran,” ungkapnya.

Forkorindo Riau menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum agar penyidikan tidak berjalan lambat dan tidak berhenti di tengah jalan.

“Kami sebagai pelapor akan terus melakukan monitoring terhadap proses penyidikan ini. Harapan kami kasus ini tidak berlarut-larut dan segera dilakukan proses perhitungan kerugian negara,” tegas Tp. Batubara.

Forkorindo Riau juga mengingatkan bahwa dugaan korupsi di tubuh BUMN merupakan persoalan serius yang harus ditangani secara tegas oleh aparat penegak hukum.

Jika praktik semacam ini terus dibiarkan, maka bukan hanya keuangan negara yang terkuras, tetapi juga kepercayaan publik terhadap institusi negara akan semakin tergerus.

Forkorindo Riau pun mengingatkan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan bahwa praktik korupsi di BUMN harus diberantas secara serius karena berdampak langsung pada kerugian negara dan pelayanan publik.

“Korupsi di BUMN tidak boleh lagi ditoleransi. Jika aparat penegak hukum benar-benar serius, maka siapapun yang terlibat harus diproses secara hukum tanpa pandang jabatan,” pungkas Tp. Batubara.

(Ir. Habeahan)