Forkorindo Riau Resmi Laporkan PUPR Kampar ke Polda Riau, Dugaan Korupsi Jalan 2025 Mencuat

Foto : Ketua Forkorindo Riau, Tp. Batubara (Kiri), saat melaporkan langsung PUPR Kampar Ke Ditreskrimsus Polda Riau, dan foto bukti serah terima Laporan (Kanan).
Foto : Ketua Forkorindo Riau, Tp. Batubara (Kiri), saat melaporkan langsung PUPR Kampar Ke Ditreskrimsus Polda Riau, dan foto bukti serah terima Laporan (Kanan).

RibakNews.com (Pekanbaru) —Aroma busuk dugaan korupsi kembali menyeruak dari sektor infrastruktur daerah. Kali ini, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kampar dilaporkan secara resmi oleh LSM Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo) DPD Provinsi Riau ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Selasa (03/03/2026).

Laporan tersebut menyasar proyek perkerasan jalan utama Desa Tanah Merah, Kabupaten Kampar, kelas B sepanjang 1,5 kilometer, yang dibiayai dari APBD-P Tahun Anggaran 2025 dengan pagu anggaran fantastis mencapai Rp1.735.585.000. Namun di balik angka miliaran rupiah itu, Forkorindo menduga kuat terjadi ketidaksesuaian serius antara anggaran, spesifikasi teknis, dan realisasi di lapangan.

Uang Rakyat Diduga Menguap di Aspal
Forkorindo mengungkap, hasil uji petik lapangan serta analisis dokumen menunjukkan indikasi kuat bahwa proyek tersebut tidak dikerjakan sesuai perencanaan. Temuan itu bukan bersifat asumsi, melainkan berbasis fakta lapangan yang dinilai berpotensi merugikan keuangan negara.

Ketua DPD Forkorindo Provinsi Riau, Tp. Batubara, menegaskan bahwa laporan ini bukan langkah emosional, melainkan hasil investigasi yang terukur dan bertanggung jawab.
“Kami turun langsung ke lapangan. Banyak kejanggalan yang tidak bisa ditoleransi. Realisasi pekerjaan tidak sesuai gambar teknis, bahu jalan tidak ditemukan, terdapat ketidaksesuaian panjang, lebar, dan ketebalan, bahkan ada dugaan mark-up tonase kubik material perkerasan kelas B,” tegasnya.

Ironisnya, Forkorindo juga menemukan pagar seng menutup akses jalan, seolah proyek tersebut sengaja “disembunyikan” dari pantauan publik. Fakta ini memicu pertanyaan serius: apa yang sebenarnya sedang ditutup-tutupi?.

Atas temuan tersebut, Forkorindo mendesak Polda Riau untuk tidak ragu bertindak tegas dan profesional. Laporan ini secara eksplisit meminta penyelidikan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat, mulai dari Kepala Dinas, Kepala Bidang, hingga pelaksana kegiatan di lingkungan PUPR Kampar.

Kasus ini dinilai menjadi ujian serius bagi komitmen Aparat Penegak Hukum dalam memberantas korupsi, khususnya di sektor infrastruktur yang selama ini kerap menjadi ladang Korupsi oknum yang memperkaya dirinya.

Forkorindo menegaskan akan mengawal ketat proses hukum dan meminta agar penanganan perkara tidak berhenti di meja laporan, masyarakat, sudah terlalu sering disuguhi drama hukum yang berakhir tanpa kepastian.

Jika dugaan ini benar, maka proyek jalan yang seharusnya menjadi urat nadi ekonomi rakyat justru berubah menjadi monumen pemborosan dan pengkhianatan terhadap uang publik. Negara tidak boleh kalah oleh praktik culas, dan hukum tidak boleh tumpul ke atas.

Terkait hal itu, Demi pemberitaan yang berimbang, Media ini mencoba mengkonfirmasi melalui Pesan Via WhatsApp pribadi Plt. Kepala Dinas PUPR Pemkab Kampar, Afrudin Amga, namun sangat disayangkan, upaya konfirmasi masih belum ada balasan sampai berita ini diterbitkan oleh pihaknya, meski pesan tersebut tampak Ceklis dua.

RibakNews.com akan terus memantau dan mengawal perkembangan kasus ini demi memastikan transparansi, akuntabilitas, dan keadilan benar-benar ditegakkan.

(Ir. Habeahan).