RibakNews.com (Jakarta) —Secara mengejutkan, Febri Adriansyah yang baru mengundurkan diri dari jabatan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) pada Sabtu pagi (11/07/2026), beberapa jam berikutnya langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Tidak tanggung-tanggung, pejabat bintang tiga di lingkungan Adhyaksa yang selama ini paling ditakuti koruptor, dijerat pasal berlapis terkait korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kakortas Tipidkor Irjen Totok Suharyanto mengatakan, Febrie Adriansyah (FA) dinyatakan terindikasi melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf E Tipikor, dan Pasal 3 dan 4 TPPU, atau sangkaan KUHP adalah Pasal 607 yang ayat 1 huruf a dan huruf b atas 3 perkara dugaan korupsi.
Febrie semakin tak berkutik setelah polisi menggeledah 13 titik yang berkaitan dengan dirinya mulai dari money changer dan Cafe de’Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan (Jaksel), hingga sebuah rumah di kawasan Bogor, Jawa Barat.
Yang mengagetkan, dalam penggeledahan itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti bernilai fantastis mulai dari uang berjumlah ratusan miliar dengan berbagai mata uang dan emas batangan 74 kg.
Namun yang paling mencolok dari 3 perkara korupsi tersebut selain ASABRI dan Krakatau Steel, adalah kasus korupsi batubara PLN yang memicu blackout di Sumatera, Jawa hingga Kalimantan.
Bahkan khusus terkait kasus korupsi batubara PLN ini, sejumlah saksi yang terindikasi terlibat dan turut mengetahui, kabarnya sudah dipanggil penyidik Kortas Tipidkor untuk menjalani pemeriksaan.
Namun beredar informasi, tidak semua saksi yang dipanggil koperatif. Sebaliknya, mereka-mereka yang mengabaikan panggilan seolah menunjukkan dirinya kebal hukum sehingga dengan mudah melawan hukum.
Kabar itu merebak setelah dikabarkan Dirut PLN Darmawan Prasodjo dan salah satu Direksi anak perusahaan PLN diantara pihak yang terkesan tak peduli dengan kasus yang kini menjadi sorotan rakyat Indonesia, meski nama mereka ikut terseret dalam pusarannya.
Keduanya dikabarkan tidak mengindahkan alias tidak peduli terhadap panggilan dari penyidik. Bahkan menurut sumber di lingkungan Mabes Polri, pejabat teras PLN itu disebutkan sudah dua kali dipanggil dan tidak pernah hadir tanpa alasan.
Menurut informasi terhadap Darmawan Prasodjo pada Februari 2026. Ia diundang hadir untuk mengklarifikasi kasus tersebut. Namun panggilan itu tak diindahkannya.
Panggilan kedua kabarnya dilayanya setelah kasus dugaan korupsi batubara untuk PLN ini dinaikkan Kortas Tipidkor statusnya menjadi penyidikan. Namun lagi-lagi politisi PDI Perjuangan itu mangkir.
Re-LUN Dukung Polri
Terkait hal ini, Koordinator Relawan Listrik Untuk Negeri (Kornas Re-LUN) Teuku Yudhistira kembali angkat bicara. Ia mengaku juga mendapat informasi tentang mangkirnya Darmawan Prasodjo untuk memberikan klarifikasi ke penyidik Kortas Tipidkor Polri.
“Jika memang Darmawan Prasodjo tidak memenuhi panggilan itu, pastinya Kortas Tipidkor memiliki wewenang untuk melakukan penjemputan paksa, apalagi jika SOP sudah dijalankan,” ungkapnya di Jakarta, Minggu (12/7/2026).
“Intinya, tidak ada satu orang pun di Indonesia ini yang kebal hukum, sekalipun Darmawan Prasodjo yang berulangkali bisa lolos dari jerat hukum” imbuhnya.
Di sisi lain, Yudhistira juga meminta Kortas Tipidkor Polri mengusut kedekatan tersangka mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dengan Darmawan Prasodjo.
“Apalagi selama ini kan memang ada MoU berupa PKS antara PT PLN (Persero) dengan Kejaksaan Agung dalam hal pendampingan hukum. Tapi tidak tertutup kemungkinan hal ini diselewengkan yang akhirnya menjadi hubungan untuk menutupi dugaan korupsi di PLN,” tuturnya.
Yudhistira meyakini, dalam kasus ini Kortas Tipidkor akan melakukan pengusutan tuntas dan tidak tebang pilih dalam mengusut dan menindak setiap pihak yang terlibat.
“Pastinya tidak ada yang kebal hukum di negara ini. Sekelas Febrie saja bisa jadi tersangka dan segera ditindak sesuai kesalahannya kok, masak Darmawan Prasodjo kebal hukum sih. Kan mustahil jika memang itu faktanya,” pungkas Yudhis.
(Batubara).










