RibakNews.com (Kampar) –Adanya temuan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo), DPD Provinsi Riau, mengenai adanya Dugaan Pungli dan Penggelembungan (Mark-Up), harga penyewaan Alat Berat Milik PUPR Kabupaten Kampar kepada Swasta pada Tahun 2022 berbuntut panjang. Rabu (27/03/2024).
Awalnya, LSM Forkorindo Riau menemukan pihak Dinas PUPR yang dikelola oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), Peralatan Alat Berat Kabupaten Kampar, menyewakan alat berat kepada pihak ketiga, namun tak sesuai peraturan yang berlaku.
Pihak LSM Forkorindo Riau menduga sesuai data yang mereka miliki, terdapat sesuatu yang sangat ganjil, dalam penyewaan aset kepada pihak lain tesebut, terindikasi adanya Dugaan Pungli, Mark-Up dan Penggelapan hingga SPJ Fiktif hasil penyewaan oleh UPTD Peralatan Alat Berat Tahun 2022.
Hal itu dijelaskan Ir. Habeahan selaku Ketua Bidang Investigasi LSM Forkorindo Provinsi Riau, iya menduga hal ini sangat tidak masuk akal, dan sangat banyak menimbulkan kecurigaan publik.
“Sesuai data dan investigasi kita, pada tahun 2022, alat berat UPTD Peralatan Alat Berat Kampar telah di sewa pihak ketiga, namun kepala UPTD memberikan harga tak sesuai harga yang seharusnya, mereka membuat harga lebih besar dari sebenarnya, dan bukan itu saja, Kwitansi penagihan juga tidak diberikan kepada pihak penyewa alat, dan uang penyewaan juga tidak di stor mereka ke daerah, ini yang menimbulkan dugaan kita adanya Pungli, Mark-Up bahkan penggelapan, hingga SPJ fiktif,” ujarnya.
Sambungnya lagi. “Yang menimbulkan kecurigaan kita, mengapa hal ini tidak pernah dilakukan pemeriksaan oleh Pihak APH (Aparat Penegak Hukum/Red), di Kampar ini, maupun dari Provinsi, masak kasus dengan anggaran sebesar ratusan juta ini tak tersentuh oleh Hukum,”.
Pihaknya juga sangat kecewa dengan Dinas terkait, disebabkan beberapa kali mereka menyambangi kantor PUPR dan UPTD Kampar, namun tidak dapat bertemu dengan yang bersangkutan dengan menerima pihak Dinas selalu keluar dengan alasan ribuan kesibukan.
“Sangat lucu sekali, kita sangat kecewa dengan aparatur yang bertugas di Dinas-dinas di Kampar ini, kita berapa kali kesana, namun satupun tidak berada di kantor, dengan beribu alasan yang kami terima, itu yang membuat kami semakin bertanya-tanya,” paparnya.
“Agar semuanya jelas, dan tidak menjadi pertanyaan oleh publik terkait kasus ini, kami dari LSM Forkorindo Riau akan segera melakukan pelaporan Dugaan Pungli, Mark-Up dan juga percobaan penggelapan hingga SPJ Fiktif kepada APH, biar nantinya pihak APH yang menyampaikan seperti apa akhirnya kasus ini di lakukan,” tutupnya.
(Batubara).










