RibakNews.com (Pekanbaru) —
Pengelolaan anggaran publik kembali menuai sorotan keras. Pada Tahun Anggaran 2025, Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Pekanbaru tercatat merealisasikan belanja melalui E-Katalog sebanyak 68 paket dengan total nilai mencapai Rp.3.987.436.699.
Namun yang mencengangkan, dari puluhan paket tersebut, 52 paket di antaranya merupakan Belanja Jasa Tenaga Administrasi dengan nilai akumulatif yang mencapai sekitar Rp.500 juta.
Fakta ini disorot tajam oleh Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo) DPD Provinsi Riau. Organisasi masyarakat sipil tersebut menilai pola belanja tersebut tidak wajar, janggal, dan patut diduga sarat penyimpangan, terlebih dilakukan secara masif dan berulang dalam satu tahun anggaran.
Ketua DPD Forkorindo Riau, Tp. Batubara, dalam keterangannya kepada RibakNews.com, Selasa (27/01/2026), menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah data awal yang mengindikasikan dugaan praktik korupsi, pemborosan anggaran, serta potensi rekayasa paket pengadaan.
“Kami melihat ada pola yang sangat mencurigakan. 52 paket jasa tenaga administrasi dengan nilai ratusan juta rupiah dalam satu OPD, ini bukan lagi sekadar kelalaian administrasi, tapi patut diduga sebagai skema pengurasan APBD secara sistematis,” tegas Tp. Batubara.
Ia mempertanyakan urgensi dan rasionalitas belanja jasa tenaga administrasi dalam jumlah besar, sementara fungsi administrasi pada prinsipnya telah melekat pada struktur ASN maupun tenaga pendukung yang telah digaji negara.
“Pertanyaannya sederhana, untuk siapa tenaga administrasi sebanyak itu? Apa indikator kinerjanya? Siapa penyedianya? Dan mengapa harus dipecah menjadi puluhan paket? Jika ini dibiarkan, maka uang rakyat hanya menjadi bancakan elit birokrasi,” lanjutnya dengan nada keras.
Forkorindo Riau juga menilai lemahnya pengawasan internal pemerintah daerah serta mandulnya fungsi pengawasan Aparat Penegak Hukum (APH) menjadi faktor utama suburnya dugaan penyimpangan anggaran tersebut. Menurut mereka, praktik seperti ini berpotensi melanggar prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas keuangan negara.
Tak hanya itu, Forkorindo secara terbuka menantang Inspektorat Kota Pekanbaru, BPK Perwakilan Riau, Kejaksaan, hingga KPK untuk segera turun tangan melakukan audit dan penyelidikan menyeluruh.
“Jangan tunggu viral, jangan tunggu rakyat marah. APH harus membuktikan keberpihakannya pada kepentingan publik, bukan pada kekuasaan. Jika ada indikasi pidana, kami mendesak segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Batubara.
Forkorindo Riau memastikan pihaknya tidak akan berhenti pada sorotan publik semata. Dalam waktu dekat, laporan resmi beserta dokumen pendukung disebut akan dilayangkan ke lembaga penegak hukum sebagai bentuk komitmen mengawal uang rakyat.
(Ir. Habeahan).










