Gudang BBM Ilegal Terbakar Lagi, Negara Di Mana? Forkorindo Riau Pertanyakan Ketegasan Polda Riau

Foto : istimewa (RNC).
Foto : istimewa (RNC).

RibakNews.com (Pekanbaru) —
Terbakarnya gudang Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diduga ilegal di Jalan Sidodadi, Pekanbaru, Minggu (22/2), menjadi tamparan keras bagi wajah penegakan hukum di Riau. Api yang membubung tinggi bukan sekadar membakar bangunan, tetapi juga membakar rasa aman masyarakat dan kepercayaan publik terhadap Negara.

Ketua Forkorindo Riau, Tp. Batubara, menyebut peristiwa ini sebagai bukti telanjang kegagalan negara hadir sebelum bencana terjadi.

Menurutnya, keberadaan gudang BBM ilegal di tengah pemukiman padat penduduk mustahil tidak diketahui aparat, jika pengawasan benar-benar berjalan.

“Ini bukan lagi soal kecelakaan. Ini soal pembiaran. Gudang BBM ilegal berdiri, beroperasi, lalu terbakar. Negara ke mana sebelum api menyala?,” tegas Tp. Batubara.

Forkorindo Riau menilai gudang BBM ilegal merupakan bom waktu yang setiap saat dapat merenggut nyawa warga, ketika kebakaran terjadi, kepanikan warga menjadi saksi betapa aktivitas ilegal tersebut telah lama menjadi ancaman nyata.

“Kami panik, api besar, asap tebal. Kami takut rumah ikut terbakar,” ungkap salah seorang warga sekitar.

Bagi Forkorindo, kesaksian warga ini cukup untuk menunjukkan bahwa ancaman sudah lama dirasakan, namun tidak pernah benar-benar dicegah. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius, apakah aparat menunggu korban jiwa baru bertindak?.

Forkorindo Riau secara terbuka mengkritik pola penanganan kasus kebakaran gudang BBM ilegal yang selalu berulang namun tak pernah berujung pada tersangka. Kasus serupa sebelumnya di Rumbai dan Jalan Hangtuah hingga kini masih gelap.

“Setiap gudang terbakar, kasus seolah ikut hangus. Tidak ada tersangka, tidak ada kejelasan. Publik berhak curiga, ada apa di balik semua ini?,” sindir Tp. Batubara.

Menurut Forkorindo, jika benar gudang tersebut ilegal, maka jelas terdapat pelanggaran hukum berat, mulai dari Undang-Undang Migas, ketentuan keselamatan umum, hingga potensi pidana kelalaian yang membahayakan masyarakat.

Namun hingga kini, hukum seakan kehilangan nyali, Negara Wajib Melindungi, Bukan Sekadar Memadamkan Api.

Forkorindo Riau menegaskan bahwa tugas Negara bukan hanya memadamkan api setelah kejadian, tetapi mencegah bahaya sebelum rakyat menjadi korban, penegakan hukum yang reaktif dinilai sebagai bentuk kegagalan menjalankan fungsi perlindungan warga negara.

“Jangan sampai aparat hanya sibuk setelah kejadian, sementara akar masalah dibiarkan hidup. Ini soal tanggung jawab negara,” tegas Tp. Batubara.

Forkorindo Riau secara tegas mendesak Polda Riau untuk melakukan 4 poin penting yaitu :

-Mengusut tuntas kepemilikan dan jaringan gudang BBM ilegal.

-Menetapkan tersangka jika alat bukti mencukupi.

-Membuka proses hukum secara transparan kepada publik.

-Menindak tegas siapa pun yang terlibat, tanpa pandang bulu.

“Jika negara kalah oleh mafia BBM ilegal, maka yang dikorbankan adalah rakyat. Jangan biarkan hukum terus terlihat lemah di hadapan pelanggaran yang nyata,” tutup Tp. Batubara.

(Ir. Habeahan).