RibakNews.com (Mesuji) —Pelarian AR (35), warga Desa Sungai Ceper, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, berakhir di tangan polisi. Pria tersebut diamankan tim gabungan Sat Reskrim Polres Mesuji dan Unit Reskrim Polsek Tanjung Raya setelah diduga menembak mantan istrinya hingga meninggal dunia.
AR ditangkap tanpa perlawanan di rumah keluarganya di Desa Sungai Ceper, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI, pada Selasa (11/8/2026) malam. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver tanpa amunisi.
Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus, S.I.K., M.H., mengatakan tersangka berhasil diamankan kurang dari 2×24 jam setelah peristiwa pembunuhan tersebut.
“Tim gabungan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Dari hasil interogasi, tersangka mengakui telah melakukan tindak pidana terhadap mantan istrinya,” kata Firdaus, Rabu dini hari (12/8/2026).
Menurut keterangan polisi, peristiwa bermula ketika korban tidak bersedia diajak rujuk oleh tersangka. Korban kemudian meninggalkan rumah tersangka. Diduga terbakar emosi, AR kemudian mengejar korban dan melakukan penembakan.
Korban ditembak pada bagian paha kaki kiri hingga peluru menembus ke bagian paha kanan. Akibat luka tersebut, korban mengalami pendarahan hebat dan meninggal dunia di lokasi kejadian, Jalan Desa Wiralaga I, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji.
“Motif sementara, tersangka emosi karena korban tidak mau diajak rujuk dan korban pergi meninggalkan rumah tersangka,” ujar Firdaus.
Pengungkapan kasus tersebut bermula pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Unit Reskrim Polsek Tanjung Raya memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka di rumah keluarganya di Desa Sungai Ceper.
Mendapat informasi tersebut, tim gabungan yang terdiri dari Unit Reskrim Polsek Tanjung Raya, Sat Reskrim Polres Mesuji, serta anggota Polsubsektor Mesuji langsung bergerak menuju lokasi.
Dipimpin Kasat Reskrim Polres Mesuji, petugas melakukan penyisiran dan berhasil menemukan AR. Tersangka kemudian diamankan tanpa perlawanan untuk menjalani pemeriksaan.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut, di antaranya satu helai celana pendek warna oranye, satu helai jaket warna hitam, satu helai baju tidur warna cokelat, satu helai pakaian dalam (BH) warna hitam, satu helai handuk warna hijau, rekaman CCTV, serta satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver tanpa amunisi.
Kini AR telah ditahan di Mapolres Mesuji untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa guna memastikan konstruksi perkara serta motif di balik aksi penembakan tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 459 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan berencana, subsidair Pasal 458 tentang pembunuhan, atau Pasal 467 ayat (3) terkait penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang.
Ancaman pidana dalam ketentuan yang disangkakan tersebut dapat mencapai pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun, sesuai pasal yang nantinya terbukti dalam proses hukum.
Polres Mesuji menegaskan penanganan perkara akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polisi juga mengapresiasi informasi masyarakat yang membantu mempercepat pengungkapan kasus tersebut.
Keberhasilan penangkapan dalam waktu kurang dari dua hari menjadi langkah penting dalam memastikan tersangka tidak memiliki ruang untuk melarikan diri lebih jauh dan memberikan kepastian proses hukum bagi keluarga korban.
Namun, seluruh dugaan tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana AR tetap harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan persidangan sesuai hukum yang berlaku.
(Batubara).










