Mediasi Tak Capai Kesepakatan, Gugatan Masyarakat terhadap PT Jatim Jaya Perkasa Berlanjut

RibakNews.com (Rohil) —Mediasi antara Kelompok Tani Damar Subur Sentosa, Desa Pedamaran, Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir, dengan PT Jatim Jaya Perkasa (PT JJP), di Pengadilan Negeri (PN), Rokan Hilir tidak mencapai kesepakatan perdamaian, Selasa (10/02/2026).

Mediasi tersebut merupakan bagian dari proses gugatan perdata yang diajukan masyarakat terhadap PT JJP terkait sengketa lahan eks transmigrasi di Desa Pedamaran.

Dalam gugatannya, masyarakat menyebut lahan tersebut telah mereka kelola sejak 1995 hingga 1998 berdasarkan surat izin garap yang diterbitkan oleh Penghulu Desa Pedamaran saat itu, almarhum Arifin. Pada 2005, para penggarap membentuk Kelompok Tani Damar Subur Sentosa. Kelompok ini kemudian berbadan hukum berdasarkan akta notaris tertanggal 28 April 2021 yang diterbitkan di Kantor Notaris Dr. H. Khalidin, S.H., M.H., di Bagan Siapiapi, Kabupaten Rokan Hilir.

Namun pada 1997, PT JJP diduga mulai memasuki dan menguasai lahan tersebut dengan merusak tanaman milik masyarakat serta melakukan penguasaan secara paksa.

Sejak saat itu, masyarakat mengaku terus berupaya mempertahankan lahan yang mereka kelola. Hingga akhirnya pada 2025, melalui LBH Posbakumadin Cabang Kabupaten Kampar, mereka secara resmi mengajukan gugatan ke PN Rokan Hilir.

Proses persidangan telah memasuki tahap mediasi yang digelar sebanyak dua kali. Namun, upaya perdamaian antara penggugat dan tergugat tidak membuahkan hasil.

Ketua LBH Posbakumadin Kampar, Polman P Sinaga S.H, MAd, selaku kuasa hukum masyarakat, menyatakan bahwa perkara akan berlanjut ke tahap persidangan pembuktian.

“Hari ini mediasi kedua, dan tidak melahirkan kesepakatan perdamaian sesuai harapan masyarakat, maka gugatan perdata berlanjut,” ujarnya usai mediasi.

Ia menegaskan pihaknya akan menghadirkan alat bukti dan saksi fakta dalam persidangan.

“Kami selaku kuasa hukum masyarakat yang memiliki ijin garap dari pemerintahan Desa Pedamaran, akan membuka Nurani majelis hakim, dengan alat bukti dan saksi fakta. Kami yakin perjuangan masyarakat selama 21 tahun akan memperoleh keadilan di meja hijau nantinya, amin,” ucap Polman Sinaga di Pengadilan Negeri Kabupaten Rokan Hilir.

(Ir. Habeahan).