Pembukaan Lahan Perkebunan Di Daerah Aliran Sungai, Ini kata Camat Tapung Hilir

RibakNews.com (Kampar) –Aktivitas pembukaan perkebunan di areal daerah aliran sungai (DAS), yang terletak di pinggiran sungai di desa Kota Garo kecamatan Tapung Hilir kabupaten Kampar Provinsi Riau Diduga menyalahi aturan.

Lokasi tersebut ber sepadan langsung dengan sungai. Aktivitas itu diketahui setelah Tim media turun langsung ke lapangan pada hari Jumat, (18/07/2025).

Dilapangan tempat kejadian didapati alat berat jenis Eksavator sedang melakukan pekerjaan pembuatan parit sekaligus membuat jalur tanam diduga untuk tanaman kelapa sawit. Luas lahan diperkirakan puluhan hektare.

Camat Tapung Hilir Nurmansyah. S.STP.MM yang sekaligus merangkap sebagai Pj. Kepala Desa Kota Garo ketika dikonfirmasi tim Awak Media melalui telpon WhatsApp nya, dia membenarkan kegiatan tersebut. Dia mengatakan bahwa lahan itu milik masyarakat banyak, yang sebelum ia menjabat memang susah keluar surat walaupun itu surat lama (SKT/SKGR).

“Ya pak itu punya masyarakat, pemiliknya banyak, sebelum saya menjabat sudah ada surat,” ucapnya.

Diharapkan kepada pemerintah dan Aparat Penegak Hukum dapat menindak setiap pelanggaran yang mengakibatkan kerusakan lingkungan akibat aktivitas ini.

(Ir. Habeahan ).