Penampungan Ilegal Hasil Industri Diduga Pabrik Milik Negara Beroperasi Di Tapung

RibakNews.com (Kampar) —Penampungan kernel atau inti sawit hasil industri pabrik kelapa sawit perusahaan milik negara (PTPN IV), diduga beroperasi di Desa Sarigaluh (Majapahit), Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.

Berdasarkan informasi dari sumber terpercaya, karnel/inti sawit hasil produksi perusahaan negara ini berasal dari PTPN IV Lubuk Dalam, diangkut menggunakan armada swasta milik kontraktor untuk diproduksi kembali ke pabrik kelapa sawit PTPN IV Tandun daerah Kabupaten Kampar.

Namun sebelum dilakukan pembongkaran inti sawit di pabrik PTPN IV tandun, armada pengangkut inti sawit tersebut masuk ke gudang mafia melakukan penjualan secara Ilegal.

Inti sawit yang dijual secara ilegal kepada mafia inti sawit ini, selanjutnya diganti menggunakan cangkang sawit guna menutupi kesusutan ton ase muatan yang tertera di surat jalan barang (inti sawit) dari PTPN IV lubuk dalam.

Menindaklanjuti informasi tersebut, awak media melakukan investigasi ke lapangan. Alhasil ditemukan angkutan diduga bermuatan inti sawit milik PTPN IV sedang parkir di lokasi gudang mafia inti sawit dimaksud.

Awak media pun segera menyapa, dan menyampaikan sejumlah pertanyaan kepada seorang oknum diduga supir angkutan, yang ditemukan di dalam gudang terduga penampungan ilegal inti sawit dimaksud.

“Inti, Lima belas ton,” sebut oknum terduga supir sembari meninggalkan awak media, Sabtu (07/02/2026).

Selanjutnya, awak media melakukan upaya konfirmasi kepada pihak manajemen PKS PTPN IV Tandun terkait temuan tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan belum memberikan tanggapan.

Sementara itu, pemilik gudang penampungan yang diduga berinisial AS, juga belum memberikan jawaban meski telah dilakukan upaya konfirmasi.

(Ir. Habeahan).