Polsek Tapung Hilir Tangkap Pelaku Narkoba Pada Saat Ingin Transaksi

RibakNews.com (Kampar) –RU (40)warga Desa Kota Baru, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar ditangkap Polsek Tapung Hilir saat ingin transaksi Narkoba. Dari tangannya berhasil diamankan barang bukti shabu-shabu berat bruto 0,42 Gram, Minggu (30/06/2024) sekira pukul 11.00 Wib.

Pelaku ditangkap di Desa Beringin Lestari, Kecamatan Tapung Hilir, diduga pelaku mengedarkan Narkotika jenis Shabu.

“Pelaku diduga keras pengedar narkotika jenis shabu di wilayah hukum Polsek Tapung Hilir,” terang Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP Jupredi.

Awalnya penangkapan pelaku ini saat unit Reskrim Polsek Tapung Hilir, unit Intelkam dan personil piket lainnya dibantu warga mengamankan seorang pelaku diduga pengedar Narkotika jenis shabu.

“Pada saat akan bertansaksi 3 paket kecil diduga narkotika jenis shabu dengan pembelinya,” ujar Kapolsek.

Pelaku langsung ditangkap dan disita barang bukti pada dirinya berupa bungkus plastik bening berisikan serpihan kristal diduga narkotika jenis shabu yang sebelumnya disimpan pelaku didalam kantong baju yang digunakan saat itu.

“Saat interogasi pelalu mengakui keseluruhan narkotika jenis shabu tersebut memang miliknya yang dia beli dari SU (DPO/Red), di daerah Kandis, Kabupaten Siak,” tambah Jupredi.

“Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Tapung Hilir guna penyidikan lebih lanjut. Pelaku kita jerat dengan pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Kapolsek.

(Ir. Habeahan).