Proyek Jembatan 25 Miliar Dinas PUPR Riau Di Dumai Tidak Boleh Diliput dan Dipublikasikan, Mencurigakan

RibakNews.com (Dumai) –Sungguh mirisnya Pembangunan Proyek Jembatan Dinas PUPR Provinsi Riau, yang menggunakan Dana dari Rakyat sebesar 25 Miliar Rupiah yang berada Di Dumai tidak boleh diliput untuk kepentingan keterbukaan informasi kepada Rakyat Indonesia. Minggu (07/07/2023).

Mulanya, Pengawas Lapangan Proyek yang dikerjakan oleh PT. Nada Pratama Selaku Pelaksana Proyek Pembangunan Jembatan Dumai – Lubuk Gaung yang melakukan aktivitas Proyek berasal dari anggaran APBD melalui Dinas PUPR Provinsi Riau berkisar Rp.25.792.475.312.00, sesuai di papan Plang dengan no .630/SPHS-PUPRPKPP/BM-PJSM/166/2024. Sebagai konsultan Pengawas Proyek tersebut dari PT. Metrik Arsiplan Indonesia, dalam Pekerjaan Fisik pembangunan Jembatan Dumai – Lubuk gaung berlokasi Di Jalan Cut Nyak Dien Kelurahan Bangsal Aceh, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, menuai kontroversi, hingga melarang Awak Media melakukan peliputan demi berjalannya Kontrol Sosial sesuai adanya Pilar Ke Empat jalannya Demokrasi Di Indonesia.

Pasalnya, Awak Media RibakNews.com melalukan Tupoksinya dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, namun sikap Arogansi dari pengawas Proyek Jembatan Dumai – Lubuk Gaung yang berinisial ARF saat di sambangi ke Lokasi Proyek untuk melakukan pemberitaan terkait perkembangan pembangunan Jembatan tersebut melarang untuk memasuki wilayah tersebut.

Ironisnya lagi, selain melarang dan menghalangi tugas wartawan, ARF menantang dengan menyebutkan pihak Perusahaannya tersebut juga memiliki Media dari Kota Pekanbaru.

“Kami juga ada orang Media Pekanbaru bersama kami, ini milik PT. Nada Pratama, bos kami Jhoni, emang Kenapa?, disini juga ada kita libatkan orang Media” ujar ARF dengan nada Emosi dan menantang.

“Kami juga ada orang Media Online bernama ARFH, dari media online yang membantu memuluskan kegiatan proyek pembangunan jembatan ini, agar lancar dalam pembangunan jembatannya,” paparnya.

Hal ini jelas, ARF sebagai Pengawas proyek pembangunan jembatan Dumai – Lubuk gaung Kian menuai kontroversi di kalangan profesi jurnalis dan Wartawan Di Kota Dumai, hal tersebut menimbulkan dugaan Proyek pembangunan Jembatan di Backing Oknum media, agar tidak di beritakan Pelaksanaan Proyek ini, sikap pengawas Proyek merasa Pekerjaan proyek itu tanpa adanya pantauan dari Media lain Di kota Dumai.

Sementara itu, tidak berselang lama Pihak Humas bernama Awal dan rekan Proyek menghubungi Awak Media RibakNews.com untuk bertemu dan mengundang agar dapat bertemu di salah satu Warkop Kopitiam berlokasi Di Kelakap Tujuh Dumai, pada Jum’at (05/06) Sore, terlihat keganjilan yang jelas dalam Pekerjaan Proyek Jembatan tersebut.

Diduga kuat agar tak tercium aroma mencurigakan dalam aktivitas pembangunan jembatan Dumai – Lubuk Gaung yang sempat terjadi perdebatan adu argumentasi di lapangan antara pihak pengawas proyek yang berinisial ARF dengan Awak Media RibakNews.com, maka itu awal selaku humas mengajak Awak Media untuk bertemu ngopi bareng.

Inti pertemuan kala itu, Awal meminta dengan alasan agar Awak Media RibakNews.com jangan memberitakan liputan tersebut dan awal sebagai Humas menyebutkan akan berkoordinasi dengan pak Jhoni sebagai Pemilik perusahaan PT. Nada Pratama, “kita bekawan” ungkap Humas.

Sementara pihak pelaksana dan pemilik perusahaan PT. Nada Pratama yang bernama Jhoni yang mengerjakan Proyek Jembatan Dumai – Lubuk Gaung, awalnya sempat arogan juga dan sempat terkonfirmasi namun tak menjawab, anehnya konfirmasi Awak Media di baca kemudian langsung melakukan pemblokiran Via Telepon seluler.

Perlu diketahui, ucapan Pengawas ARF Jelas melanggar aturan, sebagai pengawas proyek ARF melarang dan menghalangi dan melanggar Tupoksi tugas Jurnalis atau wartawan , termaktub pada U.U.Pers di Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan liputan media dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta).

(C45T/Red).