Ratusan Bungkus Rokok Ilegal Disita Di Pekanbaru, Polresta Tegaskan GASFUL

RibakNews.com (Pekanbaru) –Ratusan bungkus rokok ilegal disita pihak kepolisian Di Jalan Rawamangun, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, pada Selasa (07/01/2025).

Rokok tersebut diduga akan dikirimkan ke salah satu toko di kawasan tersebut.

Peristiwa ini terungkap setelah beberapa awak media mencurigai aktivitas pengiriman rokok yang mencurigakan.

Mulanya ketika dikonfirmasi, sempat terjadi adu mulut antara awak media dengan pemilik rokok ilegal tersebut.

Kejadian ini lantas dilaporkan kepada Polsek Bukit Raya, dan personil Polisi segera turun ke lokasi dan menyita ratusan bungkus rokok dengan merek SLAVA, MANCHESTER, dan LINK.

Karena memerlukan penanganan lebih lanjut, kasus ini kemudian dilimpahkan ke Polresta Pekanbaru. Tim dari Polresta Pekanbaru membawa barang bukti beserta pemilik rokok ilegal ke Polresta untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pernyataan Resmi Pihak Kepolisian

Kasubdit III Tipidter Polresta Pekanbaru, Halim, menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan awal menunjukkan adanya ketidaksesuaian pita cukai dengan isi kemasan. Pita cukai yang tertera untuk 12 batang, namun isi dalam kemasan berjumlah 20 batang.

Kasus ini kini mendapat perhatian dan atensi khusus dari pihak kepolisian, Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juanda Putra, turut menanggapi kasus ini, menyatakan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini hingga tuntas.

“Kami akan memproses penyelidikan lebih lanjut terkait peredaran rokok ilegal ini. Saya akan menghubungi penyidik untuk memastikan langkah hukum yang tepat dilakukan,” ujarnya.

Tambahnya lagi. “Hingga saat ini, pemilik rokok ilegal telah dipulangkan dengan kewajiban melapor setiap hari Selasa dan Kamis, sementara barang bukti tetap diamankan di ruang Subdit II Tipidter Polresta Pekanbaru untuk proses lebih lanjut,”.

Pihak kepolisian berkomitmen mengusut tuntas kasus ini guna memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara.

(Batubara/Tim).