RibakNews.com (Tanjungpinang) – Sempat melarikan diri selama belasan hari seorang Narapidana Rutan Kelas I Tanjungpinang bernama Zul Fauzi Rahman kini kembali berhasil ditangkap oleh aparat penegak hukum ( APH ) di Jl Garuda Kecamatan Toapaya Selatan Kabupaten Bintan, Senin ( 14/11 ) pada subuh pukul 05:10 Wib.
Hal ini atas sinergi Pihak Rutan dan masyarakat serta Aparat Penegak Hukum ( APH) dan Rakan Media akhirnya Narapidana (Napi) tersebut dapat kembali ditangkap.
Kepala Rutan Tanjungpinang Eri Erawan mengatakan pihaknya berkomitmen untuk terus mengevaluasi memperbaiki kinerja petugas dalam meningkatkan pelayanan yang lebih baik, lebih transparan serta akuntabel. Dan Pihak Rutan terus berkomitmen dan memperbaiki Integritas petugas dan memastikan sanksi yang terukur sesuai aturan yang berlaku jika ada petugas kami yang melakukan pelanggaran.
“Dengan kejadian ini, Kami akan tetap berusaha untuk memenuhi hak- hak warga binaan, meski demikian kami membutuhkan bantuan dari masyarakat maupun rekan media untuk memperbaiki pelayanan kami serta mengembalikan kepercayaan masyarakat atas program – program pembinaan yang kami laksanakan,” tegas Eri.
(Ratih).