Setelah Menang Dalam Berperkara Kuasa Hukum Perintahkan Panen Pada Lahan Hasil Perkara

RibakNews.com (Kampar) –Setelah Menang dalam perkara sengketa tanah seluas 6 hektar yang terletak di Desa Petapahan Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar, Kantor Hukum Polman P Sinaga, S.H dan Rekan langsung melakukan kegiatan panen kelapa sawit diatas lahan tersebut, Minggu (23/06/2024).

Polman P Sinaga S.H,cand. MAD, dan kedua rekanya Churcil Siburian S.H, dan adonai Simanjuntak S.H, Sepakat langsung melakukan pemanenan sebagai bentuk sikap atas kemenangan yang didapatkan setelah berbulan-bulan lamanya berperkara di Pengadilan Negeri Bangkinang.

Sebagai Kuasa Hukum Penggugat, Polman dan Rekan bersyukur atas segala upaya yang dilakukan dan membuahkan hasil yang sangat memuaskan dan siap menunggu dan tetap akan melawan jika pihak Tergugat melakukan upaya hukum banding ataupun jika sampai ke Mahkamah Agung.

“Berdasarkan Putusan Nomor :107.Pdt.G/2023/Pn BKN , kami sebagai kuasa hukum Haji Aprizon selaku Penggugat Sangat bersyukur Kepada Tuhan Yang Maha Esa, bahwa dimana gugatan kami Dikabulkan oleh Majelis Hakim yang mengadili , dan memeriksa perkara Aquo”,ucapnya dengan penuh rasa syukur.

“Berangkat dari fakta persidangan serta saksi maupun alat bukti yang kami hadirkan di persidangan akhirnya klien kami mendapat Kepastian Hukum, dan kami selaku Kuasa hukum akan tetap melawan jika Tergugat mengajukan upaya Hukum ketingkat Mahkamah Agung”,tambahnya.

“Artinya para pihak haruslah menjalankan putusan ini terlebih dahulu atau dikenal dengan istilah uitvoerbaar bij voorraad putusan yang dapat dilaksanakan serta merta langsung dilaksanakan eksekusinya”tutupnya.

(Ir. Habeahan).