RibakNews.com (Bekasi) –Dimana ada peluang di situ kesempatan dalam melakukan perbuatan yang terlarang di mata masyarakat dan pemerintah sebagai aib karena perlakukan tersebut tidak terpuji karena seoarang ASN Kementerian social yang sudah melakukan perlakukan tidak terpuji pada 25 oktober 2022 pada jama 22.00 wib AS yang sudah mengendarai mobil dinas Toyota Rush warana hitam dengan plat B 1492 PQP warna plat merah memasuki hotel Red Planet yang berada di wilayah kota Bekasi bersama salah satu ibu AL sebagai Penerima Mamfaat dari kementerian social yang berada di wilayah kota Bekasi.
Perlakukan AS dan AL yang sudah melakukan hubungan itim di hotel Red Planet Kota Bekasi dengan alasan melakukan pertemuan kerjaan, tapi ironisnya bukan melakukan rapat malah melakukan hubungan itim yang selayaknya harus suami istri bukan dengan istri orang lain hal ini dari beberapa awak media akan melakukan konfirmasi langsung ke pihak menteri social ibu Risma untuk mempertanyakan apa bisa Staf dari Kementerian social dapat melakukan perselingkuhan di hotel dengan mempergunakan mobil dinas plat merah dan Aliansi LSM Dan Media Cetak dan Online akan melakukan konfirmasi ke suami ibu AL dalam mempertanyakan apakah istrinya di perbolehkan melakukan hubungan itim dengan laki-laki lain dan sebaliknya bahwa awak media akan konfirmasi istri dari AS sebagai pejabat di kementerian sosail agar dapat memberikan sanksi sesuai dengan perbuatanya.
Ketua Tim Aliansi LSM dan Media Cetak dan Oline Timbul Sinaga. SE mengatakan ke awak media perbuatan yang di lakukan ASN kementerian social sebagai pelayan masyakat yang sudah mencoreng nama instasinya di mata public perlu ibu menteri social Risma perlu memberikan tindakan tegas sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang displin pegawai negeri sipil.
Dengan tegas Timbul menjabarkan tentang apa yang sudah di langar AS sebagai ASN kementerian social yang sudah melakukan perselingkuhan di jam kerja dan tertian pada Pasal 15 Ayat 1 PP Nomor 45 Tahun 1990, PNS yang berselingkuh harus dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat. Sanksi bagi PNS yang berselingkuh tersebut tertuang di dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Sanksi bagi PNS yang melakukan selingkuh Berdasarkan Pasal 15 Ayat 1 PP Nomor 45 Tahun 1990, PNS yang berselingkuh harus dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat. Sanksi bagi PNS yang berselingkuh tersebut tertuang di dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Adapun jenis hukuman disiplin berat yang akan dijatuhkan terdiri atas: penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan; pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Sanksi pemecatan atau pemberhentian ini menjadi sanksi paling berat yang akan dijatuhkan kepada PNS yang berselingkuh. Referensi: Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, hal ini perlu ibu menteri sebagai atas dari AS untuk dapat di tarafkan pemberian sanksi ungkap ketua tim aliansi
(Doni/Maruli).