Ketum LSM GAK Menduga Petugas Citata Menerima Upeti Dari Pemilik Bangunan.

“Puluhan Bangunan Kecamatan Senen Jakarta Pusat Tanpa IMB, Petugas Citata Tutup Mata dan Diduga Korupsi”.

RibakNews.com (Jakarta) –Setelah Anies Baswedan lengser sebagai Gubernur DKI Jakarta, terungkap marak bangunan bermasalah dan tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), di DKI Jakarta, ada dimana mana.

Salah satunya ada di Kecamatan Senen Jakarta Pusat. Tepatnya, di Jalan Kalibaru Timur GG VII Nomor 17 RT6/7, Kelurahan Bungur, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.

Di Jalan Kalibaru Timur itu, ditemukan 20 unit bangunan. Sebanyak 19 Unit Bangunan Cluster tindak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan, hanya 1 unit saja yang memiliki IMB milik Ncik.

Saat wartawan menemui pemilik 20 bangunan yang biasa disapa Ncik, dia tampak santai santai saja, walau bangunan miliknya hanya menggunakan satu IMB dari dua puluh unit bangunannya.

Ncik merasa tidak melanggar aturan, silakan tanya Kecamatan, saya sudah serahkan urusan ya semua, ujarnya kepada awak media.

Padahal, dua puluh Unit Bangunan Cluster miliknya hampir mencapai finishing, namun tidak ada tindakan dari Kasektor Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Kecamatan Senen sebagai pengawasan melekat terhadap pelanggaran kegiatan pembangunan di wilayah Kecamatan Senen.

Padahal, LSM GAK telah menyurati dan melaporkan temuannya ke Kasektor Dinas Citata Kecamatan Senen, namun tidak di respon.

Pengiat Anti Korupsi dari LSM. Gerakan Anti Korupsi (LSM.GAK), Kampanye Sitanggang mengatakan, petugas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Kecamatan Senen kebanyakan tidur di zaman pemerintahan Anies Baswedan akibat dugaan pelanggaran dan korupsi gratifikasi.

“Untuk itu, kami akan melaporkan para oknum pejabat Dinas Citata yang terlibat kepada Pemprov DKI Jakarta, melalui Inspektur DKI”, ujar Kampanye kepada Warta Viral, Jumat (28/10/2022).

“Tugas Citata sebagai mana dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta (Pergub DK)I No.128 tentang sanksi pelanggaran membangun di wilayah DKI Jakarta.

“Kalau mengacu kepada Pergub 128, seharusnya 19 unit Bangunan cluster milik NCIK yang di Kecamatan Senen harus dibongkar paksa”, ujar Kampanye.

Lebih lanjut Kampanye mengatakan, kami mendesak Pemprov DKI melalui Inspektur DKI agar menindak tegas para oknum pejabat Dinas Citata yg kerap melakukan korupsi IMB gratifikasi fungsi monitoring pengawasan.

Dugaan pelanggaran dan korupsi gratifikasi yang dilakukan jajaran Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Provinsi DKI Jakarta harus diusut tuntas, ujar kampanye.

Inspektur DKI harus turun gunung menindak tegas oknum pejabat CKTRP mulai dari tingkat Kecamatan sampai tingkat Sudin CKTRP, tegas Kampanye.

Sementra Kasektor Dinas CKTRP Benny Belum berhasil ditemui untuk di konfirmasi ketika di hubungi melalui.pesan WhatsApp Benny hanya baca pesan dan tidak mau membalas.

(Anton.P/Sariman.S).