Tampak Tak Layak Pakai, PT Tunggal Yunus Fungsikan Dam Truk Berujung Kecelakaan Maut

RibakNews.com (Kampar) —Penggunaan Dam truk terbuka untuk angkutan sangat mengancam keselamatan Karyawan sehingga harus dihindari. Namun ternyata masih ada perusahaan yang mengabaikan masalah itu.

Dam truk yang Seharusnya berfungsi untuk angkutan barang itu, difungsikan sekalian mengangkut para pekerja. Dalan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 137 ayat 4 yang berbunyi “Mobil barang dilarang digunakan untuk angkutan orang”,
kecuali:
a. rasio Kendaraan Bermotor untuk angkutan orang,
kondisi geografis, dan prasarana jalan di
provinsi/kabupaten/kota belum memadai;
b. untuk pengerahan atau pelatihan Tentara Nasional
Indonesia dan/atau Kepolisian Negara Republik
Indonesia; atau
c. kepentingan lain berdasarkan pertimbangan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah.

Meski sudah tau melanggar standar operasional prosedur (SOP), perusahaan swasta yang beralamat di Desa Petapahan Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar, PT Tunggal Yunus Estate Topaz, masih nekat menggunakan Dam Truk  untuk mengangkut karyawan sekaligus mengangkut 5 ton pupuk, hingga berujung kecelakaan maut.

Mengetahui peristiwa tersebut, perusahaan seakan tidak peduli dengan bahaya yang mengancam nyawa Karyawan.

Bahkan selain melanggar SOP, berdasarkan keterangan  dari sejumlah sumber menyatakan dam truk yang ditumpangi oleh 11 orang pekerja diduga tidak layak lagi dioperasikan.

Sumber pertama (pria) bermarga Batak menyatakan sebelum peristiwa kecelakaan Dan truk terjadi supir bermarga Hutabarat sudah pernah menyampaikan keluhan kondisi dan truk tersebut tidak layak dioperasikan kepada pihak management, namun masih dioperasikan.

“Iya dipaksakan beginilah jadinya, kecelakaan”, Terangnya.

Menurut pernyataan dari salah satu mekanik kepada dirinya, Dan truk bermuatan pupuk sekaligus mengangkut 11 orang pekerja terjungkir di paret jalan poros Afdeling 1 blok 86 PT Tunggal Yunus Estate Topaz akibat setir kemudi tiba-tiba tidak berfungsi.

“Lepas Tie rod nya, untuk kendali stir itu keban nya”,ucap dia (karyawan supir). sambil minta pernyataannya tidak direkam dan namanya dirahasiakan.

Sementara sumber kedua (wanita)menyatakan dam truk tersebut seharusnya tidak layak dioperasikan.
“Memang ngga layak lagi mobil itu, ucap nya dengan nada tegas, juga minta namanya dirahasiakan.

Sebelumnya diketahui,sebuah Dam truk warna kuning mengangkut pupuk sebanyak 5 ton sekaligus 11 orang pekerja PT Tunggal Yunus Estate (Asian Agri )mengalami kecelakaan di paret jalan poros  Afdeling 1 blok 86, Kamis sekitar pukul 9 Pagi (15/05/25) .

Akibat peristiwa tersebut,9 pekerja jadi korban langsung dilarikan ke RS Pekanbaru.Dari 9 korban dikabarkan 3 orang diduga mengalami patah tulang dikaki dan satu orang dinyatakan meninggal dunia.

Menegement PT Tunggal Yunus Estate Topaz, Humas Sopian saat ditemui Wartawan sama sekali tidak berkenan memberikan statement dengan alasan takut salah ngomong Selasa siang (29/05/2025).

Sopian justru mengarahkan Wartawan berkomunikasi kepada seseorang yang membidangi melayani Pers Media perusahaan, lewat telepon seluler milik Sopian, serta mengirim rilis Pers produk buatan mereka.

Dalam percakapan, terdengar nada seorang wanita mengaku bernama Lidya dengan jabatan sebagai Media relations PT Tunggal Yunus Estate Topaz.

Lidya menyatakan tetap sesuai keterangan pers yang telah dikirim kepada Sopian dan meminta agar dimuat dalam pemberitaan.

“Karena jawaban kita tetap yang harus sesuai keterangan pers kita”, Terang Lidya.

Menurut Lidya, keterangan pers tersebut  sudah sesuai dengan kenyataan peristiwa kejadian.

(Ir. Habeahan).