“Terkuak” Hanya Dua Nama Perusahaan Miliki Izin Galian C Di Dumai, Yang Lain Diduga Ilegal

RibakNews.com (Dumai) –Hiruk pikuk perbincangan hangat Di Kota Dumai terkait Aktivitas Galian C atau Tanah timbun urug mengenai izin sebenarnya yang resmi secara legal Administrasi Milik Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Provinsi Riau, akhirnya terkuak. Kamis (30/05/2024).

Sesuai hasil data yang dimiliki Awak Media RibakNews.com dari Dinas (ESDM), Provinsi Riau, terdapat dua nama yang telah dikeluarkan izin secara administrasi yang terverifikasi sesuai fakta lapangan, Jumlah Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), per Kabupaten atau Kota di provinsi Riau, menurut Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Sementara katagori untuk tanah timbun atau galian tanah urug atau galian batu krokos termasuk golongan tambang mineral dan bebatuan atau lazim kita sebut dengan jelas bernama tambang Galian C.

Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) adalah izin yang diberikan untuk melaksanakan kegiatan usaha pertambangan batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu.

Dari beberapa verifikasi para Instansi terkait ESDM Provinsi Riau, telah menerbitkan izin tentunya telah memverifikasi terjun langsung kelapangan para instansi Pemerintah terkait tentang izin pertambangan galian C yang telah meluluskan permintaan surat izin resmi sesuai prosedur lengkap untuk kepentingan aktivitas resmi galian C atau tanah timbun urug terdapat dua nama pemilik perusahaan yang terdaftar di kota Dumai.

Sesuai data yang diterima Media RibakNews.com dari pihak yang dapat dipertanggung jawabkan, hanya terdapat dua nama perusahaan yang di ketahui secara prosedural resmi untuk legalitas Perusahaan lengkap mengurus izin usaha pertambangan galian C Khusus Kota Dumai, dalam dua nama perusahaan tersebut iyalah CV PUTRA JUANG ABADI dan PT QAIS PUTRA PERKASA.

Keterangan menurut Narasumber Pemilik ijin SIPB resmi untuk legalitas perusahaan galian C atau Tanah timbun urug,tim media Sempat mengkonfirmasi pihak perusahaan pemilik CV PUTRA JUANG ABADI, pada Kamis (30/05), Zulkifli menjelaskan izin tersebut sangat lah penting untuk kelancaran aktivitas perusahaan dan taat hukum hingga Pajak.

“Untuk aktivitas galian C tanah timbun urug sudah seharusnya di lengkapi administrasi proses resmi, dalam kegiatan dan mempermudah dalam pekerjaan tanpa kendala nantinya, taat hukum sesuai prosedur dan mari kita sama-sama melaksanakan Aktivitas taat kepada penambahan PAD daerah kota Dumai,” pungkas Zul kepada Media RibakNews.com.

hingga berita ini Publikasikan, Awak Media melakukan pendataan lengkap terkait izin lengkap dan resmi SIPB galian C untuk aktivitas tanah timbun urug yang berada di kota Dumai, sesuai hasil verifikasi para Instansi terkait, dan tiada kekeliruan dalam pemberitaan media massa selama ini, dan selain dua nama Perusahaan tersebut diduga kuat Perusahaan lain tidak mengantongi Izin (Ilegal/Red) sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.

(C45/Red).