RibakNews.com (Jatim) —Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan mantan Kepala Cabang BNI Jember periode 2021–2023 berinisial MFH sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro. Ia diduga menyalahgunakan sekitar 900 identitas petani untuk pengajuan kredit fiktif.
Dalam perkara ini, MFH tidak sendiri. Penyidik juga menetapkan AM dari CV Jawara Tani dan IS dari CV Idris Afnan Jaya (IAJ) sebagai tersangka. Keduanya berperan sebagai Collection Agent (CA) yang mengumpulkan dokumen kependudukan warga.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim I Gede Punia mengatakan, AM dan IS meminta KTP, Kartu Keluarga (KK), hingga akta nikah warga dengan dalih pengurusan bantuan sosial. Sebagai imbalan, setiap warga menerima uang sekitar Rp200 ribu hingga Rp250 ribu.
“Tersangka AM dan IS selaku ketua CA memerintahkan anak buahnya mencari dan meminjam dokumen kependudukan warga, seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), hingga Akta Nikah,” ujar Gede, Rabu (8/7/2026).
Menurut penyidik, identitas tersebut kemudian digunakan untuk mengajukan KUR Mikro di BNI Cabang Jember dengan sepengetahuan MFH guna menutupi kredit bermasalah sejak 2020. Proses pencairan kredit juga diduga dilakukan tanpa verifikasi dokumen yang semestinya.
Setelah dana cair, buku tabungan dan kartu ATM para petani dikuasai oleh kedua tersangka sehingga dana dapat ditarik dan dikelola.
Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Jawa Timur, kerugian negara akibat kasus yang berlangsung sepanjang 2021–2023 itu mencapai sekitar Rp41,48 miliar. Ketiga tersangka dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
(Batubara).










