2 Jadi Tersangka 1 Bebas Jadi Saksi Kasus 18 Ton Kayu Di Meranti, Barbut Masih Di BeaCukai Meranti

RibakNews.com (Pekanbaru) —Penanganan kasus penangkapan 18 ton kayu di Kabupaten Kepulauan Meranti kini memasuki babak baru. Setelah sebelumnya barang bukti beserta tiga orang awak kapal diserahkan Bea Cukai Riau kepada Gakkum Kehutanan Wilayah 2 Sumatera, perkembangan terbaru mengungkapkan bahwa dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara satu orang lainnya berstatus sebagai saksi.

Koordinator Penyidik Gakkum Kehutanan Wilayah 2 Sumatera menyampaikan bahwa kedua tersangka saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Sialang Bungkuk, Pekanbaru. Sementara satu orang saksi telah dipulangkan.

“Dua orang tersangka saat ini ditahan di Rutan Kelas I Sialang Bungkuk Pekanbaru, satu orang saksi telah dipulangkan,” ujar Koordinator Penyidik Gakkum Kehutanan Wilayah 2 Sumatera saat dikonfirmasi awak media, Rabu (4/11/2026).

Namun, perkembangan tersebut justru memunculkan sejumlah pertanyaan yang patut mendapat perhatian publik. Siapa sebenarnya pemilik 18 ton kayu tersebut? Dari mana asal kayu yang diangkut? Apakah seluruh dokumen pengangkutan dan legalitas kayu telah diperiksa secara menyeluruh?

Tidak hanya itu, apakah perkara ini hanya melibatkan dua orang tersangka yang telah ditahan, atau masih terdapat pihak lain yang memiliki peran dalam proses penebangan, pengumpulan, hingga pengangkutan kayu tersebut?

Saat awak media mempertanyakan bagaimana kelanjutan penanganan perkara ini, Koordinator Penyidik Gakkum Kehutanan Wilayah 2 Sumatera menyampaikan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan menggelar konferensi pers.

“Dalam waktu dekat akan diadakan press release terkait perkara ini,” ujarnya.

Pernyataan tersebut tentu menjadi hal yang ditunggu publik. Sebab, penangkapan 18 ton kayu bukan perkara kecil. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana proses penegakan hukum berjalan, termasuk sejauh mana penyidik menelusuri asal-usul kayu dan kemungkinan adanya pihak lain yang bertanggung jawab.

Gakkum Kehutanan Wilayah 2 Sumatera menyatakan masih terus mendalami perkara tersebut. Namun, publik tentu berharap pendalaman ini tidak hanya berujung pada penetapan tersangka dari kalangan awak kapal.

Pertanyaan besarnya, apakah penyidikan akan mampu mengungkap siapa pemilik sebenarnya, siapa yang mengendalikan pengiriman, serta dari mana sumber 18 ton kayu tersebut berasal?

Jangan sampai penanganan perkara ini hanya berhenti pada pihak-pihak yang berada di lapangan, sementara aktor utama di balik peredaran kayu yang diduga bermasalah justru tidak tersentuh hukum.

Publik kini menunggu keberanian dan transparansi Gakkum Kehutanan Wilayah 2 Sumatera dalam mengungkap perkara ini secara menyeluruh.

(ADE NF).