Forkorindo Desak Kapolda Baru Menetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif DPRD Riau, Negara Rugi Rp.195 Miliar

RibakNews.com (Pekanbaru) —Dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2020–2021 kembali menjadi sorotan tajam. Nilai kerugian keuangan negara yang disebut mencapai Rp195,9 miliar membuat kasus ini dinilai bukan lagi sekadar persoalan administrasi, melainkan perkara serius yang membutuhkan pengusutan secara menyeluruh dan transparan.

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LSM Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo), Provinsi Riau, mendesak Kapolda Riau yang baru agar tidak membiarkan penanganan perkara tersebut berjalan tanpa kepastian hukum. Forkorindo Riau meminta aparat penegak hukum segera mengurai seluruh rangkaian dugaan perbuatan pidana dan memastikan siapa saja yang harus dimintai pertanggungjawaban berdasarkan alat bukti yang sah.

Ketua DPD Forkorindo Riau, Tp. Batubara, menilai kasus dengan nilai kerugian negara sedemikian besar harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

Menurutnya, masyarakat berhak mendapatkan penjelasan yang terang mengenai perkembangan penyidikan, pihak-pihak yang telah diperiksa, serta langkah hukum berikutnya.

“Rp195,9 miliar bukan angka kecil. Ini uang negara, uang rakyat. Kalau benar ditemukan ribuan dokumen perjalanan dinas yang tidak sesuai fakta, maka seluruh rangkaian peristiwanya harus dibongkar sampai tuntas. Jangan sampai kasus sebesar ini kehilangan kepastian hukum,” ujarnya.

Berdasarkan narasi hasil audit yang menjadi perhatian dalam perkara tersebut, ditemukan lebih dari 11.000 dokumen SPPD pada periode 2020–2021 yang diduga tidak sesuai dengan fakta perjalanan.

Sejumlah dokumen disebut tidak didukung bukti perjalanan yang memadai, termasuk persoalan tiket dan perjalanan yang diduga tidak pernah dilakukan. Namun, pembayaran anggaran perjalanan dinas tetap direalisasikan.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan besar, bagaimana mekanisme verifikasi dan pencairan anggaran dapat meloloskan begitu banyak dokumen yang diduga bermasalah?

Forkorindo Riau menilai pertanyaan tersebut harus dijawab melalui proses hukum yang terbuka dan profesional.

“Kalau memang ada dokumen yang diduga dipalsukan, perjalanan yang tidak pernah dilakukan, tetapi anggarannya tetap dicairkan, maka penyidik harus melihat seluruh rantai perbuatannya. Siapa yang membuat, siapa yang memerintahkan, siapa yang memverifikasi, siapa yang mencairkan, dan siapa yang menikmati uangnya,” tegas Tp. Batubara.

Kasus ini juga menjadi perhatian karena menyeret nama sejumlah pejabat yang disebut dalam pemberitaan dan proses hukum perkara tersebut.

Namun, Forkorindo Riau menegaskan bahwa penyebutan nama-nama tersebut tidak boleh dimaknai sebagai kesimpulan bersalah terhadap pihak yang belum memiliki putusan berkekuatan hukum tetap. Penentuan keterlibatan pidana harus didasarkan pada hasil penyidikan, alat bukti, serta proses hukum yang berlaku.

Tp. Batubara menilai penyidik perlu menguji secara serius dua unsur penting dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Pertama, actus reus, yakni perbuatan nyata yang diduga dilakukan, seperti pembuatan atau penggunaan dokumen SPPD yang tidak benar, penggunaan bukti perjalanan yang tidak sesuai fakta, ataupun dokumen pendukung lainnya.

Kedua, mens rea, yakni apakah terdapat kesengajaan atau pengetahuan dari pihak tertentu bahwa perjalanan tersebut tidak sesuai fakta, tetapi tetap digunakan sebagai dasar pencairan anggaran.

“Kalau memang ada perbuatan membuat atau menggunakan dokumen perjalanan yang tidak benar untuk mencairkan uang negara, itu harus dibuktikan secara terang. Begitu juga dengan siapa yang mengetahui, siapa yang memerintahkan, dan siapa yang menerima manfaat. Jangan hanya berhenti pada pelaksana teknis kalau ada dugaan keterlibatan pihak lain,” paparnya.

Forkorindo Riau meminta Kapolda Riau yang baru menjadikan penyelesaian perkara dugaan SPPD fiktif tersebut sebagai salah satu ujian keseriusan aparat dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Tp. Batubara menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh dipengaruhi jabatan, kekuasaan, maupun status politik seseorang.

“Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Siapa pun orangnya, kalau berdasarkan alat bukti memang memenuhi unsur pidana, proses hukum harus berjalan. Sebaliknya, kalau tidak cukup bukti, jelaskan juga kepada publik. Jangan biarkan masyarakat terus bertanya-tanya,” paparnya.

Menurut Forkorindo Riau, transparansi menjadi penting karena perkara tersebut menyangkut uang negara dalam jumlah sangat besar.

Publik, kata Tp. Batubara, memiliki hak untuk mengetahui apakah perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan, penyidikan, pendalaman alat bukti, atau telah mengarah kepada penetapan tersangka terhadap pihak tertentu.

“Kami tidak meminta aparat menetapkan seseorang secara serampangan. Kami meminta profesionalitas. Kalau bukti cukup, tetapkan tersangka. Kalau belum cukup, ungkap apa kendalanya. Yang tidak boleh adalah kasus besar seperti ini terus menggantung tanpa kepastian,” pungkasnya.

Bagi Forkorindo Riau, angka Rp.195,9 miliar bukan sekadar angka dalam laporan audit.

Itu adalah uang publik yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat Riau.

“Bayangkan kalau uang sebesar itu benar-benar hilang karena praktik korupsi. Berapa banyak jalan yang bisa dibangun? Berapa banyak sekolah yang bisa diperbaiki? Berapa banyak masyarakat yang bisa mendapatkan pelayanan kesehatan? Karena itu, dugaan korupsi seperti ini tidak boleh dianggap sebagai perkara biasa,” ujar Tp. Batubara.

Ia pun meminta Kapolri dan Kapolda Riau memastikan proses hukum berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan tidak tebang pilih.

“Kami ingin melihat keberanian aparat membongkar perkara ini sampai ke akar-akarnya. Jangan berhenti pada siapa yang sudah diproses. Telusuri seluruh aliran uang dan seluruh pihak yang berdasarkan alat bukti diduga terlibat. Rakyat membutuhkan kepastian hukum, bukan sekadar janji penuntasan perkara,” tambahnya.

Batubara menegaskan, Forkorindo Riau akan terus mengawal isu pemberantasan korupsi di Riau dan mendorong aparat penegak hukum bekerja berdasarkan hukum serta alat bukti.

“Ini bukan persoalan kepentingan politik. Ini persoalan uang rakyat dan kepercayaan publik. Kalau benar ada kerugian negara Rp195,9 miliar, maka pertanggungjawaban hukumnya harus jelas. Kami mendesak bongkar, buktikan, dan tuntaskan!,” tutupnya.

(Ir. Habeahan. SH).