RibakNews.com (Bekasi) —Anggaran miliaran rupiah seharusnya melahirkan infrastruktur berkualitas, bukan menyisakan tanda tanya di lokasi pekerjaan. Proyek Peningkatan Jalan Kalibaru–Yaping di Jalan Kali Baru, Desa Tridaya Sakti, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, kini disorot tajam Tim Investigasi DPP LSM Forkorindo menyusul temuan dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan dengan gambar perencanaan dan spesifikasi teknis.
Proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2026 dengan nilai Rp3.309.141.627 tersebut dikerjakan oleh PT Mustika Adhi Putra dengan masa pelaksanaan 90 hari kalender, sejak 25 September hingga 23 Desember 2026.
Dalam pemantauan lapangan pada Jumat (16/10/2026), tim investigasi mengungkap tiga persoalan yang menuntut jawaban terbuka: cerucuk bambu yang diduga jauh lebih pendek daripada spesifikasi, lantai kerja beton yang tidak terlihat, serta pekerjaan pondasi batu kali di area galian yang tergenang air berlumpur.
Jika temuan tersebut terbukti bertentangan dengan dokumen kontrak, persoalannya bukan lagi sekadar soal kerapian pekerjaan. Ini menyangkut kepatuhan terhadap kontrak, mutu konstruksi, pengawasan proyek, dan pertanggungjawaban penggunaan uang rakyat.
Temuan paling mencolok menyangkut pekerjaan cerucuk bambu.
Menurut Tim Investigasi Forkorindo, dokumen gambar perencanaan dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) mencantumkan panjang cerucuk bambu 2 meter. Namun, pengukuran langsung menggunakan meteran di lokasi pada sekitar pukul 11.06 WIB menunjukkan bambu yang diukur memiliki panjang sekitar 90 sentimeter.
Artinya, terdapat selisih sekitar 1,1 meter per batang, apabila pengukuran tersebut benar-benar mewakili panjang material yang dipasang dan spesifikasi kontrak memang mewajibkan panjang 2 meter.
Selisih itu bukan persoalan yang boleh dijawab dengan angkat bahu. PPK dan konsultan pengawas harus menjelaskan apakah material yang digunakan telah sesuai spesifikasi, berapa jumlah cerucuk yang terpasang, bagaimana metode pengukurannya, serta berapa volume pekerjaan yang akhirnya dibayarkan.
Sekjen DPP LSM Forkorindo, Timbul Sinaga, SE, melontarkan kritik keras terhadap temuan tersebut.
“Kalau gambar perencanaan menetapkan 2 meter, sementara hasil pengukuran di lapangan menunjukkan sekitar 90 sentimeter, ini bukan persoalan sepele. Harus ada pemeriksaan menyeluruh. Jangan sampai spesifikasi di atas kertas berbeda dengan material yang benar-benar dipasang,” tegas Timbul.
Ia menambahkan, apabila ketidaksesuaian itu terbukti dan berdampak pada volume pekerjaan yang dibayarkan, pihak terkait wajib dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan kontrak dan hukum yang berlaku.
Pertanyaan kerasnya: siapa yang mengukur, siapa yang mengawasi, dan siapa yang menyetujui pekerjaan tersebut?
Jangan sampai pekerjaan yang seharusnya diperiksa secara teknis justru lolos tanpa verifikasi yang memadai.
Persoalan berikutnya tak kalah serius. Tim investigasi menyatakan bahwa gambar perencanaan mencantumkan lantai kerja menggunakan beton mutu FC 10 MPa dengan ketebalan 10 sentimeter.
Namun, berdasarkan pengamatan mereka di lokasi, pemasangan pondasi batu kali terlihat dilakukan tanpa lantai kerja beton sebagaimana yang dicantumkan dalam gambar perencanaan.
Jika spesifikasi itu memang menjadi kewajiban dalam kontrak dan terbukti tidak dilaksanakan tanpa perubahan yang sah, maka hal tersebut patut diperiksa sebagai dugaan ketidaksesuaian pekerjaan.
Item pekerjaan yang tercantum dalam dokumen perencanaan tidak boleh dianggap sekadar pelengkap administrasi. Pelaksanaannya harus dapat dibuktikan, pengawasannya harus terdokumentasi, dan pembayaran harus sesuai dengan realisasi pekerjaan yang memenuhi ketentuan.
Timbul Sinaga mendesak DSDABMBK Kabupaten Bekasi, PPK, dan konsultan pengawas agar memberikan penjelasan terbuka.
“Jangan hanya periksa laporan di atas meja. Turun ke lapangan, buka gambar perencanaan, cocokkan dengan pekerjaan fisik, lalu ukur bersama. Kalau lantai kerja memang diwajibkan tetapi tidak dilaksanakan, harus dijelaskan siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana item pekerjaan itu diperlakukan dalam pembayaran,” ujarnya.
Jangan sampai pekerjaan yang tercantum dalam kontrak hanya lengkap di atas kertas, tetapi tidak ditemukan dalam pelaksanaan fisiknya.
Tim investigasi juga mendapati kondisi galian pondasi yang dipenuhi air berlumpur ketika pekerjaan pemasangan batu kali dan pembesian turap berlangsung.
Keberadaan kisdam dan pompa air turut menjadi sorotan karena pengendalian air merupakan bagian penting dalam pelaksanaan pekerjaan yang membutuhkan kondisi dasar galian sesuai persyaratan teknis.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengeringan area kerja, kesiapan dasar pondasi, dan kesesuaian metode pelaksanaan dengan dokumen yang telah disetujui.
Memang, keberadaan air di lokasi konstruksi tidak otomatis membuktikan bahwa bangunan pasti gagal atau pekerjaan melanggar spesifikasi. Namun, kondisi tersebut wajib diperiksa apabila berpotensi mengganggu mutu dan bertentangan dengan metode kerja yang disyaratkan.
Timbul menegaskan bahwa pengawasan tidak boleh berhenti pada keberadaan petugas, laporan harian, atau kelengkapan administrasi.
“Kalau pekerjaan berlangsung dalam kondisi yang diduga tidak memenuhi persyaratan teknis, pengawas harus memberikan penilaian dan mengambil tindakan sesuai kewenangannya.
Jangan sampai semua pihak baru sibuk menjelaskan setelah pekerjaan selesai dan masalah muncul,” katanya.
Publik berhak mengetahui apakah pekerjaan tersebut telah melalui pemeriksaan teknis yang memadai, termasuk sebelum bagian konstruksi ditutup dan tidak lagi mudah diperiksa secara visual.
Dengan nilai proyek mencapai Rp3,3 miliar, pertanyaan tentang mutu, volume, dan pengawasan tidak dapat dianggap sebagai gangguan terhadap pelaksanaan pembangunan.
Justru sebaliknya, pemeriksaan merupakan bagian dari upaya menjaga agar uang publik menghasilkan pekerjaan sesuai kontrak.
Jika cerucuk terbukti lebih pendek dari ketentuan, lantai kerja terbukti tidak dilaksanakan, atau metode pekerjaan terbukti menyimpang dari spesifikasi, maka setiap temuan harus ditindaklanjuti berdasarkan bukti dan kewenangan masing-masing.
Pemeriksaan perlu mencakup dokumen kontrak, gambar perencanaan, RAB, laporan harian, hasil pengukuran bersama, dokumentasi sebelum pekerjaan tertutup, berita acara pemeriksaan, serta dokumen pembayaran.
Apabila ditemukan kekurangan volume atau mutu, perlu dihitung dampaknya terhadap nilai pekerjaan yang dibayarkan. Jika terdapat indikasi pelanggaran hukum, temuan dapat diteruskan kepada aparat penegak hukum untuk ditelaah lebih lanjut.
Jangan buru-buru menyatakan proyek bermasalah sebagai perkara korupsi. Namun, jangan pula menggunakan belum adanya hasil audit sebagai alasan untuk menutup mata terhadap indikasi yang layak diperiksa.
Itulah prinsip pengawasan yang tegas sekaligus bertanggung jawab.
Sekjen DPP LSM Forkorindo, Timbul Sinaga, menyatakan tim investigasi akan membawa temuan tersebut kepada Inspektorat Kabupaten Bekasi dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi untuk meminta pemeriksaan sesuai kewenangan masing-masing.
Forkorindo meminta agar pemeriksaan tidak berhenti pada pengecekan dokumen administratif, tetapi juga mencakup verifikasi kondisi fisik dan kesesuaian volume pekerjaan dengan spesifikasi kontrak.
Pihak yang berwenang juga diharapkan menelusuri apakah pekerjaan telah diperiksa sebelum dibayar, apakah terdapat perubahan spesifikasi yang disetujui secara sah, serta apakah terdapat kekurangan pekerjaan yang perlu diperbaiki atau diperhitungkan dalam pembayaran.
Hingga berita ini disusun, PT Mustika Adhi Putra dan pejabat Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (DSDABMBK) Kabupaten Bekasi belum berhasil dimintai keterangan terkait temuan tersebut.
Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi kontraktor, PPK, konsultan pengawas, dan DSDABMBK Kabupaten Bekasi untuk memberikan klarifikasi serta menunjukkan bukti teknis yang relevan. Hak jawab dan koreksi akan dilayani sesuai ketentuan yang berlaku.
Mengapa cerucuk yang menurut tim terukur sekitar 90 sentimeter, sementara gambar perencanaan disebut mensyaratkan 2 meter?
Apakah lantai kerja beton FC 10 MPa setebal 10 sentimeter benar-benar dilaksanakan sesuai kontrak, dan di mana bukti pemeriksaannya?
Apakah PPK dan konsultan pengawas telah memeriksa kondisi galian, metode pengendalian air, serta kesesuaian volume pekerjaan sebelum menyetujui pembayaran?
Pertanyaan tersebut tidak dapat dijawab hanya dengan bantahan atau pernyataan bahwa pekerjaan sedang berjalan. Diperlukan bukti, pengukuran, dokumen, dan pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Proyek pemerintah bukan ruang bebas untuk mengabaikan spesifikasi. Kontraktor wajib memenuhi kewajiban kontraknya, pengawas wajib menjalankan fungsi pengawasan, dan pejabat yang berwenang wajib memastikan pembayaran sesuai pekerjaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Jika seluruh pekerjaan telah sesuai, buktikan melalui dokumen dan pemeriksaan terbuka. Jika ditemukan penyimpangan, tindak lanjuti sesuai aturan.
Sebab, yang dipertaruhkan bukan sekadar panjang bambu, lapisan beton, atau susunan batu kali. Yang dipertaruhkan adalah mutu infrastruktur, kepercayaan masyarakat, dan tanggung jawab atas setiap rupiah uang rakyat.
(Maruli).










