Posbakumadin Cabang Kampar Apresiasi Polres Kampar Atas Penahanan Martunus DKK

RibakNews.com (Kampar) –Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Bantuan Hukum (DPC LBH) Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, mengapresiasi kinerja Kepolisian Resort Kampar atas penahanan tiga orang tersangka pelaku kejahatan dugaan penipuan dan penggelapan.

Apresiasi disampaikan oleh Ketua DPC LBH Posbakumadin, Polman P Sinaga S.H, cand. M.Ad, terkait tindak lanjut Polres Kampar atas dumas (pengaduan masyarakat) yang di sampaikan Posbakumadin Ke Satreskrim Polres Kampar guna penanganan Kasus tersebut (laporan Korban).

Ketiga orang tersangka yang diamankan Polres Kampar yakni Martunus, Oyong Muliyanto dan Abu Nawar.

“Kami jajaran Team LBH POSBAKUMADIN Kampar merasa bangga terhadap kinerja jajaran Polres Kampar, hampir genap setahun laporan Polisi Klien kami Nomor : STTLP /B/247/VII/SPKT/2023, akhirnya Membuahkan hasil, Kami segenap team LBH mengucapkan Apresiasi yg setinggi tingginya terhadap Kinerja polres Kampar,” ucap Polman P Sinaga S.H, Cand. M.Ad.

Di tempat terpisah, Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Elvin Septian Akbar S.T.K., S.I.K, ketika dikonfirmasi membenarkan penahanan tiga orang terlapor dimaksud, Jumat siang (19/07/2024).

Diketahui, Martunus, Oyong Muliyanto dan Abunawar ditahan oleh Polres Kampar setelah ditetapkan sebagai tersangka pelaku penipuan dan penggelapan (pasal 372 Jo 378 KUHPidana) terhadap korban atas nama Musa.

Dikutip dari keterangan korban (Musa -red), dirinya merasa telah dirugikan ketiga tersangka (Martunus dkk) atas pembelian tanah lahan kebun sawit seluas seluas 12 hektar yang terletak di RT 02/RW 05, Desa Ganting Damai, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.

Menurut Musa, lahan tersebut ia beli dengan harga 1,2 Miliyar Rupiah, dan telah dilakukan perawatan serta pengadaan parit penampungan debet air setiap sisi berbatas sepadan lahan. Namun setelah lahan dikelola, korban (Musa – red) didatangi sejumlah orang yang mengaku sebagai pemilik lahan.

“Lahan saya beli 1,2 Miliyar. Lahan saya rawat, saya keluarkan biaya sewa alat berat untuk buat parit keliling lahan. Lahan saya kelola beberapa Minggu , lalu saat panen, saya didatangi orang yang mengaku anak dan istri dari Hasan Basri alias Hasan Banten. Mereka (Istri&anak Hasan Banten) datang bersama enam orang laki laki melarang saya memanen dan menguasai hasil panen lahan yang saya beli. Istri Hasan Banten mengaku pemilik lahan, dan mengaku membeli lahan dari Martunus. Sejak itu, sampai sekarang lahan dikuasai Hasan Basri (Hasan Banten),” terang Musa.

Setelah tahunan lamanya korban menunggu pertanggung-jawaban Martunus Dkk atas lahan tersebut agar dapat kembali dimiliki dan dikuasai. Namun meski menunggu dalam waktu cukup lama, harapan korban tidak kunjung terealisasi.

Berangkat dari hal itu, korban (Musa) didampingi Anar Nainggolan, tim Kuasa Hukum nya (LBH Posbakumadin -Red), melaporkan Martunus Dkk ke Polres Kampar, dengan nomor laporan : STTLP /B/247/VII/SPKT/2023.

(Ir. Habeahan).