RibakNews.com (Batam) —Perkara dugaan pelanggaran kewajiban perpajakan dan kepabeanan yang dikaitkan dengan aktivitas perdagangan pipa PT BIB memasuki babak yang semakin panas. Mantan Direktur PT BIB, Harry Suprapto, secara terbuka mematahkan keterangan yang disebut berasal dari karyawan dan manajemen perusahaan saat dimintai keterangan oleh penyidik Polda Kepulauan Riau.
Harry bahkan mempertanyakan secara keras keterangan yang menyebut tidak terdapat praktik pengemplangan pajak FTZ. Menurut dia, pernyataan tersebut bertolak belakang dengan apa yang diketahuinya selama menjabat sebagai direktur.
“Saya mengetahui aktivitas perusahaan saat itu. Saya sudah menyampaikan kepada penyidik fakta-fakta yang saya ketahui beserta bukti pendukung. Karena itu, keterangan yang menyatakan tidak ada persoalan tersebut menurut saya tidak sesuai dengan fakta yang terjadi,” tegas Harry kepada media, Rabu (2/9/2026).
Kini terdapat dua versi keterangan yang harus diuji: versi manajemen perusahaan dan versi mantan direktur yang mengaku mengetahui langsung aktivitas tersebut.
Di sinilah penyidik Polda Kepri dituntut tidak sekadar memeriksa saksi, tetapi membenturkan seluruh keterangan dengan dokumen dan fakta lapangan.
Harry mengklaim dirinya mengetahui aktivitas tersebut karena masih menduduki jabatan Direktur PT BIB pada periode yang dipersoalkan.
Ia menyebut telah menyerahkan berbagai bukti kepada penyidik, mulai dari percakapan, informasi bongkar-muat barang, asal barang, distribusi pipa ke sejumlah toko, hingga informasi mengenai pihak yang disebut berkaitan dengan asal barang atau pabrik.
“Bukti-bukti sudah saya serahkan kepada penyidik. Semua harus diuji. Saya menyampaikan apa yang saya ketahui ketika masih menjabat,” ujarnya.
Harry juga mengklaim bahwa selama 2023 hingga 2025, ketika dirinya menjabat, tidak terdapat pembayaran kewajiban perpajakan atas barang yang menurut keterangannya keluar dari kawasan FTZ untuk dipasarkan ke wilayah non-FTZ.
Menurutnya, apabila memang terdapat kewajiban yang harus dipenuhi sebelum barang dikeluarkan dari kawasan FTZ, maka hal tersebut harus ditelusuri berdasarkan dokumen resmi.
“Saya sudah menjelaskan kepada penyidik apa yang saya ketahui. Sekarang tinggal dibuktikan melalui dokumen,” katanya.
Perkara ini kini menghadirkan pertanyaan yang jauh lebih besar.
Jika manajemen menyatakan tidak ada dugaan pelanggaran, sementara mantan direktur justru mengklaim mengetahui adanya aktivitas yang bermasalah dan telah menyerahkan bukti, maka salah satu versi tentu harus diuji berdasarkan alat bukti.
Penyidik tidak boleh hanya berhenti pada pernyataan “ada” atau “tidak ada”.
Data keluar-masuk barang, dokumen kepabeanan, manifest, dokumen transaksi, faktur, data gudang, pencatatan penjualan, dokumen pengeluaran barang dari FTZ, serta kewajiban perpajakan harus menjadi bagian dari proses pembuktian.
Sebab kebenaran hukum tidak ditentukan oleh siapa yang paling meyakinkan ketika memberikan keterangan, tetapi oleh bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Informasi yang diterima media menyebut penyidik Polda Kepri telah meminta keterangan sejumlah pihak.
Mereka antara lain Direktur PT BIB Andrian Hartomy, Komisaris PT BIB Tjoa Kwin Hwa, Admin sekaligus Kepala Gudang Evelin Debora Liong, Manager PT BIB Euis Rahmawati, Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpinang, mantan Direktur PT BIB Harry Suprapto, serta sejumlah karyawan.
Jika pemeriksaan tersebut benar telah dilakukan, maka aparat memiliki ruang yang cukup untuk mengurai rantai aktivitas barang dari titik masuk hingga titik distribusi.
Pertanyaannya tinggal satu:
Apakah seluruh dokumen akan benar-benar dicocokkan dengan kondisi di lapangan?
Pelapor dari FORKORINDO, Tohom, sebelumnya mengungkap dugaan alur distribusi pipa yang perlu diperiksa secara menyeluruh.
Menurut keterangannya, pipa dari Jakarta diduga masuk melalui Pelabuhan Tanjung Uban yang berada di kawasan FTZ.
Barang kemudian disebut dibawa ke gudang dan selanjutnya dipindahkan ke wilayah Batu 6 Tanjungpinang sebelum didistribusikan ke sejumlah toko.
Jika alur tersebut benar terjadi, maka yang harus dijawab bukan hanya soal ke mana barang dikirim, tetapi apakah setiap pengeluaran barang dari kawasan FTZ telah dilakukan melalui mekanisme yang diwajibkan dan apakah seluruh kewajiban negara telah dipenuhi.
Tohom mempertanyakan dugaan tidak adanya pemberitahuan resmi dan pembayaran kewajiban perpajakan dalam proses tersebut.
Namun, seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan aparat penegak hukum dan data resmi dari instansi berwenang.
FORKORINDO meminta Polda Kepri serius mengusut perkara tersebut hingga tuntas.
Menurut pihak pelapor, laporan bukan dibangun hanya berdasarkan tudingan, melainkan berasal dari informasi mantan pimpinan perusahaan yang kemudian diklaim ditindaklanjuti dengan pengumpulan dokumen dan penelusuran lapangan.
Tohom mengatakan pihaknya menemukan indikasi yang menurut mereka perlu diperiksa lebih jauh, khususnya terkait dugaan distribusi barang dari kawasan FTZ menuju wilayah non-FTZ.
Karena itu, aparat penegak hukum diminta tidak membiarkan perkara berhenti pada perang keterangan antara mantan direktur dan manajemen.
Dokumen harus bicara. Data Bea Cukai harus bicara. Data perpajakan harus bicara. Alur barang harus bicara.
Nilai transaksi pipa yang disebut mencapai miliaran rupiah per tahun membuat perkara ini layak mendapatkan perhatian serius.
Namun, potensi kerugian negara belum dapat dinyatakan sebagai angka pasti sebelum dilakukan penghitungan resmi oleh lembaga yang berwenang.
Jika benar terdapat kewajiban perpajakan yang tidak dipenuhi, maka negara berhak mendapatkan kembali penerimaan yang seharusnya masuk sesuai ketentuan.
Sebaliknya, jika dugaan tersebut tidak terbukti, pihak yang dituduh juga berhak mendapatkan kepastian hukum dan pemulihan nama baik.
Karena itu, penyidikan yang transparan dan berbasis bukti menjadi satu-satunya jalan.
Kasus ini kini menjadi ujian bagi Polda Kepri. Publik tidak membutuhkan drama saling bantah. Publik membutuhkan kepastian berdasarkan bukti.
Jika benar tidak ada pelanggaran, tunjukkan berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang sah.
Jika ditemukan pelanggaran, tindak sesuai hukum.
Jika terdapat pihak yang memberikan keterangan tidak benar, penyidik tentu memiliki kewenangan untuk menilai dan menentukan konsekuensi hukumnya berdasarkan alat bukti yang tersedia.
Jangan sampai dugaan pelanggaran penerimaan negara hanya berhenti menjadi tumpukan berkas pemeriksaan.
Polda Kepri dituntut membongkar perkara ini secara terang-benderang: dari mana barang masuk, siapa yang menerima, siapa yang mengeluarkan, ke mana barang didistribusikan, apa dokumennya, berapa kewajibannya, apakah sudah dibayar, dan jika belum—siapa yang harus bertanggung jawab.
Sebab jika seluruh rangkaian tersebut benar-benar dapat dibuktikan, persoalannya bukan lagi sekadar konflik internal perusahaan.
Ini menyangkut kepatuhan terhadap hukum dan potensi penerimaan negara.
Dan jika ternyata semua tudingan tidak terbukti, maka hasil penyidikan juga harus disampaikan secara jelas agar tidak ada pihak yang terus berada dalam bayang-bayang tuduhan.
Kini publik menunggu: Polda Kepri akan membuktikan siapa yang benar berdasarkan alat bukti—atau kasus ini kembali berhenti pada perang keterangan?
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT BIB yang disebut dalam pemberitaan belum memberikan klarifikasi atau tanggapan atas tudingan dan keterangan Harry serta FORKORINDO. Hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan. (Red)










