RibakNews.com (Jakarta) —PT. Sinergi Integritas Agroindustri (SIA), perusahaan pengolahan kelapa sawit (PKS) yang beroperasi di Desa Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, terancam dihentikan operasinya. Hal ini menyusul desakan dari Ikatan Pelajar Mahasiswa Rokan Hilir (IPEMAROHIL) Jakarta, yang mengklaim bahwa limbah yang dihasilkan perusahaan tersebut telah mencemari lingkungan dan menyengsarakan masyarakat sekitar.
Ketua Umum IPEMAROHIL Jakarta, Syarif, menyatakan bahwa warga Desa Bahtera Makmur sudah terlalu lama menanggung dampak negatif dari keberadaan pabrik tersebut, terutama dalam bentuk pencemaran udara dan bau menyengat yang berasal dari limbah produksi. Ia menyebutkan bahwa lokasi pabrik yang berdekatan dengan pemukiman warga sangat tidak ideal dan membahayakan kesehatan masyarakat.
“Kami telah menerima banyak keluhan dari warga. Udara tercemar, bau limbah menyengat, dan kualitas hidup masyarakat menurun drastis. Jika kondisi ini terus dibiarkan, kami mendesak Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) untuk segera mencabut izin operasi PT SIA,” tegas Syarif dalam pernyataan resminya di Jakarta.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa IPEMAROHIL siap menggerakkan massa untuk turun ke jalan sebagai bentuk solidaritas terhadap penderitaan warga Desa Bahtera Makmur, jika tidak ada tindak lanjut konkret dari pemerintah maupun perusahaan.
“Jika tidak ada respon dari pihak terkait, kami akan turun ke jalan untuk menyuarakan penderitaan masyarakat. Kami tidak bisa tinggal diam melihat warga terus-menerus menjadi korban,” imbuhnya.
Sampai berita ini diturunkan, pihak Humas PT SIA belum dapat dihubungi untuk dimintai keterangan. Upaya konfirmasi yang dilakukan melalui telepon maupun pesan elektronik belum membuahkan hasil.
Tuntutan IPEMAROHIL mengacu pada sejumlah peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perlindungan lingkungan hidup di Indonesia, antara lain:
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3);
Peraturan Menteri LHK Nomor P.101/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2016 tentang Tata Cara Pengelolaan Limbah Industri.
Menurut pasal 69 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, dan pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif, perdata maupun pidana.
IPEMAROHIL berharap pemerintah segera melakukan investigasi mendalam serta menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran lingkungan oleh pihak perusahaan.
(Yogi).










