PT. BSP Diduga Lalai Minyak Mentah Cemari Lingkungan Di Kampar, Forkorindo : Ini Kejahatan Lingkungan Serius

RibakNews.com (Kampar) — Dugaan pencemaran lingkungan kembali mencoreng wajah industri migas daerah. Perusahaan Terbatas Bumi Siak Pusako (PT. BSP), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) kebanggaan Riau yang mengelola Blok CPP (Coastal Plain Pekanbaru), kini disorot tajam setelah diduga melalaikan tanggung jawab lingkungan dalam operasional pengeboran di wilayah Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar.

Pantauan RibakNews.com di lapangan, limbah minyak mentah dari sumur pengeboran terlihat meluap dan menyebar keluar area pembatas besi, mencemari tanah di sekitar lokasi. Dugaan kuat, tumpahan tersebut berasal dari pipa bocor yang tidak segera ditangani. Ironisnya, area tercemar itu berada tidak jauh dari pemukiman warga, bahkan tampak jejak hewan ternak masyarakat di sekitar area pencemaran. Kondisi ini jelas mengancam kesehatan, keselamatan, dan keseimbangan ekosistem sekitar.

Sorotan tajam datang dari Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo) Provinsi Riau. Ketua DPD Forkorindo Riau, Tp. Batubara, mengecam keras dugaan pembiaran tersebut dan menilai tindakan itu sebagai bentuk kejahatan terhadap lingkungan hidup.

“Kami menilai ini bukan sekadar kelalaian teknis, tetapi bentuk pembiaran yang berbahaya. Dampaknya bisa meluas, mencemari tanah, air, bahkan mengancam kehidupan hewan dan manusia di sekitar lokasi,” tegas Tp. Batubara.

“Forkorindo akan segera melaporkan kejadian ini ke Aparat Penegak Hukum (APH), BP Migas, hingga Kementerian ESDM, agar kasus ini diusut tuntas. Jangan sampai BUMD daerah justru menjadi penyumbang kerusakan lingkungan,” tambahnya.

Sementara itu, upaya konfirmasi ke pihak PT. BSP belum membuahkan hasil. Saat wartawan mendatangi kantor cabang PT. BSP di Tapung Hulu, salah seorang petugas keamanan bernama Zaidil menyampaikan bahwa pihak manajemen tidak berada di tempat.

“Management sedang tidak ada di kantor, kalau Humas (Dedi Hartono) sedang cuti,” ujarnya singkat.

Hingga berita ini diterbitkan, manajemen PT. BSP belum memberikan tanggapan resmi, meski tim redaksi telah berupaya menghubungi melalui berbagai jalur komunikasi.

Masyarakat kini menanti tanggung jawab moral dan hukum PT. BSP atas dugaan pencemaran tersebut. Publik berharap, penegakan hukum lingkungan tidak pandang bulu, meskipun pelaku berasal dari perusahaan plat merah daerah.

(Ir. Habeahan.