RibakNews.com (Kampar) —Kepolisian sektor Tapung Hulu, Polres Kampar, Polda Riau diduga kuat bungkam hasil penyelidikan fakta dugaan kejahatan tindak pidana, dan atau perbuatan melawan hukum pelanggaran undang undang minyak dan gas (UU Migas), di SPBU nomor 14.284.135 Desa Sumber Sari kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar Riau.
Diketahui sebelumnya, Polsek Tapung Hulu turun ke SPBU dimaksud, melakukan monitoring atas dugaan penyelewengan BBM bersubsidi berkenaan dengan pemberitaan sejumlah Media.
Sangat disayangkan, hingga patut diduga adanya koordinasi dimana kedatangan Kepolisian ke SPBU usai para terduga pelaku pengepul dan atau penyelewengan BBM bersubsidi solar terlebih dahulu meninggalkan SPBU, Kamis lalu, (04/12/2025).
Kedatangan Kepolisian ini langsung disambangi Awak Media yang sudah lama berada di lokasi, melakukan monitoring dan pengambilan gambar berjalan dugaan kejahatan penyelewengan BBM bersubsidi.
Pada kesempatan itu, Awak Media meminta kepolisian agar memeriksa rekaman CCTV SPBU, guna terungkapnya fakta sebenar aktivitas para terduga pengepul atau pelangsir BBM bersubsidi solar yang terjadi rutin setiap hari di SPBU Sumber Sari, yang meresahkan masyarakat umum pengguna kendaraan berbahan bakar minyak bio solar (BBM bersubsidi).
Saat itu, tidak lama berada di lokasi, lalu Kepolisian meninggalkan SPBU Sumber Sari tanpa melakukan pemeriksaan CCTV demi tercapainya hasil sesuai fakta dugaan penyelewengan BBM bersubsidi dimaksud.
Namun sebaliknya, Polsek Tapung Hulu diduga menyampaikan laporan palsu kepada Polres Kampar, menyatakan bahwa tidak ada kegiatan yang mencurigakan di SPBU Sumber Sari.
Di hari berikutnya, Rabu (11/12/25), tim awak media kembali melakukan monitoring di SPBU Sumber Sari. Lagi dan lagi ditemukan aktivitas yang sama (dugaan penyelewengan BBM bersubsidi solar/Red). Temuan tersebut disampaikan Awak Media kepada Polsek Tapung Hulu, guna dilakukan penindakan. Namun miris, hal itu diabaikan.
Saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp IPDA Zulkarnaini selaku Kanit Reskrim Polsek Tapung Hulu mengenai tindakan penyelidikan dan apakah CCTV SPBU Sumbersari sudah diperiksa namun tidak mendapatkan tanggapan atau bungkam tanpa balasan, Selasa (16/12/2025).
Mengapa Polsek Tapung Hulu bungkam terkait rekaman CCTV aktivitas setiap hari di SPBU nomor 14.284.135 Sumber Sari ?
Ataukah Polsek Tapung Hulu tidak melakukan pemeriksaan CCTV SPBU Sumber Sari, guna mengungkap fakta terang benderang-nya dugaan kejahatan penyelewengan BBM bersubsidi ?
Diberitakan sebelumnya, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH) Migas yang berpusat di Jakarta, akan segera menindaklanjuti laporan dugaan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di SPBU nomor 14.284.135 Sumber Sari, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, yang disampaikan oleh insan Pers.
Hal itu disampaikan pihak BPH Migas, usai menerima laporan dari tim media, Kamis (11/12/2025).
“Selamat siang Pak, kami telah menindaklanjuti laporan Bapak dan menyampaikan melalui Help Desk BPH migas agar dapat ditindaklanjuti segera. Terlampir untuk nomor tiket laporan Bapak: 781LxxxxRI
Help Desk,” demikian disampaikan pihak BPH migas via WhatsApp di nomor: 0812 300x xxxx.
Melengkapi laporan, tim awak media menyampaikan sejumlah bukti data aktivitas dugaan kejahatan penyelewengan BBM bersubsidi solar dimaksud kepada BPH migas.
Laporan kepada BPH migas dilakukan berkaitan dengan dugaan bebasnya aktivitas rutin para pelangsir BBM bersubsidi solar di SPBU Sumber Sari, yang senantiasa luput dari Kepolisian setempat, hingga dugaan tindak pidana kejahatan pelanggaran undang undang migas nomor 22 tahun 2001 tidak tersentuh hukum.
Hingga kini masyarakat tetap memberitahukan kepada Awak Media bahwa aktivitas penyelewengan masih tetap berlangsung sebagai mana biasanya.
(Ir. Habeahan).










