RibakNews.com (Jakarta) —Ketua Umum Ikatan Pelajar Mahasiswa Rokan Hilir (IPEMAROHIL) Jakarta, Syarif, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir untuk segera memeriksa Kepala Sekolah SMAN 1 Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, atas dugaan penyimpangan pada dua pos anggaran besar yang dicairkan selama empat tahun terakhir.
Desakan ini disampaikan setelah mencermati data resmi yang terhubung langsung dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI. Data tersebut menunjukkan bahwa sejak tahun 2021 hingga 2024, sekolah tersebut menerima anggaran sebesar Rp 2,3 miliar untuk pemeliharaan sarana dan prasarana. Selain itu, sebesar Rp 1,5 miliar juga dialokasikan untuk pengembangan perpustakaan pada periode yang sama.
Dengan demikian, total anggaran dari dua pos tersebut mencapai Rp 3,8 miliar, angka yang dinilai cukup besar untuk ukuran sekolah negeri di daerah.
Syarif menilai, besarnya anggaran tersebut patut menjadi perhatian serius aparat penegak hukum, terlebih jika realisasi di lapangan tidak sebanding dengan besaran dana yang telah digelontorkan.
“Jika merujuk pada data resmi Kemendikbud, total anggaran mencapai Rp 3,8 miliar dalam empat tahun hanya pada dua pos utama. Ini bukan angka kecil dan secara logika publik tentu wajar mempertanyakan transparansi serta akuntabilitas penggunaannya,” tegas Syarif.
Ia menambahkan, kondisi sarana dan fasilitas pendidikan yang dinilai belum menunjukkan peningkatan signifikan menjadi alasan kuat untuk dilakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh oleh pihak berwenang.
Menurutnya, pengelolaan dana pendidikan yang bersumber dari APBN melalui program pendidikan wajib dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai peruntukan. Apabila ditemukan indikasi penyimpangan, maka hal tersebut berpotensi masuk dalam ranah pelanggaran hukum dan harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“IPEMAROHIL Jakarta mendesak Kejari Rohil untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Sekolah SMAN 1 Bagan Sinembah beserta pihak terkait guna mengklarifikasi penggunaan anggaran tersebut,” ujarnya.
Lebih lanjut, Syarif menegaskan bahwa kecurigaan publik muncul karena besarnya nominal anggaran yang tidak selalu sebanding dengan kondisi sarana dan prasarana di lapangan.
“Dengan nominal sebesar itu, publik wajar curiga. Apalagi jika kondisi fasilitas sekolah masih dinilai belum mencerminkan penggunaan anggaran miliaran rupiah,” lanjutnya.
Ia juga menegaskan bahwa langkah yang diambil IPEMAROHIL Jakarta merupakan bentuk kontrol sosial terhadap penggunaan dana pendidikan agar tepat sasaran dan tidak merugikan negara maupun peserta didik.
Apabila Kejari Rokan Hilir tidak mengambil langkah tegas, IPEMAROHIL Jakarta menyatakan akan secara resmi menyurati Kejari Rohil dan terus mengawal dugaan kasus ini hingga tuntas demi memastikan adanya kepastian hukum dan transparansi dalam pengelolaan anggaran pendidikan.
“Ini bukan bentuk tuduhan sepihak, melainkan dorongan agar aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara objektif dan transparan. Kami akan terus mengawal dan menyurati Kejari Rohil sampai dugaan kasus ini mendapat kejelasan hukum,” tutup Syarif.
(Batubara).










