RibakNews.com (Bengkalis) —Deru ekskavator bukan lagi sekadar suara pembangunan Di Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, itu telah berubah menjadi simbol pembiaran dan dugaan kejahatan lingkungan yang berlangsung tanpa rasa takut. Siang hari, di ruang terbuka, alat berat mengoyak tanah tanpa henti. Puluhan dump truck keluar masuk, mengangkut material galian C seolah memiliki “izin tak kasat mata”.
Tak ada garis polisi, tak ada penghentian, tak ada ketegasan, yang ada hanya satu, aktivitas yang diduga ilegal berjalan mulus di depan mata publik.
Penelusuran di lapangan Diduga mengarah pada tiga nama perusahaan, PT Rifansi Dwi Putra, PT Ambung Bakul Mutiara, dan PT Andalas Karya Mulia.
Namun ketika dimintai konfirmasi, ketiganya kompak memilih diam, tidak ada penjelasan, tidak ada dokumen, tidak ada bantahan.
Diam yang seragam ini bukan kebetulan—melainkan sinyal kuat bahwa ada sesuatu yang disembunyikan.
Lebih mencengangkan, Kepala Desa Pematang Pudu, Rio, mengaku tidak mengetahui aktivitas tersebut.
“Masalah izin saya tidak tahu, langsung saja ke Dinas ESDM Provinsi,” ujarnya singkat.
Bagaimana mungkin aktivitas tambang berskala besar luput dari pengetahuan pemerintah desa?
Jika benar tidak tahu, itu menunjukkan lemahnya pengawasan. Jika tahu namun diam, itu adalah bentuk pembiaran.
Ketua DPD Riau LSM Forkorindo, Tp. Batubara, melontarkan kritik keras dan tanpa kompromi. Ia menilai kasus ini bukan lagi pelanggaran biasa, melainkan indikasi kuat kejahatan sistemik.
“Kami melihat ini bukan sekadar tambang ilegal. Ini sudah masuk kategori kejahatan lingkungan yang terstruktur, masif, dan diduga dilindungi oleh pembiaran oknum tertentu,” tegasnya.
Tambahnya lagi. “Jangan coba-coba menganggap ini hal kecil. Setiap butir tanah yang dikeruk tanpa izin adalah kerugian negara dan penderitaan bagi masyarakat di masa depan,”.
“Kalau alat berat bisa bekerja siang malam tanpa gangguan, berarti ada yang membiarkan. Tidak mungkin kegiatan sebesar ini tidak terpantau.”pungkasnya.
“Kami mencium adanya indikasi kuat penggelapan pajak, pelanggaran Undang-Undang Minerba, dan potensi pencucian hasil tambang ilegal,” sambungnya.
“Pertanyaan publik sederhana, di mana aparat penegak hukum? Di mana pemerintah provinsi? Atau jangan-jangan semua sudah tahu tapi memilih diam?,” paparnya.
“Kalau hukum hanya berani kepada rakyat kecil, tapi tunduk pada korporasi, maka ini bukan lagi negara hukum—ini kegagalan negara, Forkorindo tidak akan diam. Kami akan laporkan ini secara resmi ke Polda Riau dan kami kawal sampai ada tersangka, bukan sekadar wacana penyelidikan,” kecamnya.
“Kami juga mendesak Kementerian ESDM turun langsung. Jangan hanya sibuk di atas kertas sementara di lapangan hukum diinjak-injak, Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan tegas, kami siap menggerakkan aksi besar. Ini bukan hanya soal hukum, ini soal masa depan lingkungan dan generasi,” tutupnya.
Regulasi Jelas, Tapi Diduga Diabaikan
Aturan sudah tegas. Penambangan galian C wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), melalui sistem OSS dan terdaftar dalam MODI, serta dilengkapi dokumen lingkungan seperti AMDAL atau UKL-UPL.
Mengacu pada PP Nomor 96 Tahun 2021, izin hanya dapat diterbitkan oleh Kementerian ESDM.
Tanpa izin, aktivitas tersebut adalah ilegal. Titik. Tidak ada tafsir lain.
Namun yang terjadi di Bengkalis justru sebaliknya. Aktivitas berjalan lancar, sementara penegakan hukum seolah mandek.
Lingkungan Jadi Korban, Negara Dipertanyakan Galian C bukan sekadar urusan ekonomi. Dampaknya nyata,
kerusakan tanah, ancaman longsor, rusaknya ekosistem, hingga potensi bencana bagi masyarakat sekitar.
Namun yang paling berbahaya adalah ketika pelanggaran terjadi terang-terangan dan tidak ada tindakan.
Ini bukan hanya krisis lingkungan. Ini krisis kepercayaan terhadap negara.
Jangan Tunggu Bencana Baru Bertindak, Publik kini menunggu—bukan janji, tapi aksi nyata, Apakah aparat akan bertindak tegas? Ataukah kasus ini akan kembali menguap seperti banyak kasus sebelumnya?
Jika negara terus diam, maka satu pesan yang sampai ke rakyat: hukum bisa dinegosiasikan, dan lingkungan boleh dikorbankan. Dan jika itu terjadi, maka yang runtuh bukan hanya tanah di Bengkalis, tapi juga wibawa hukum di negeri ini.
(Ir. Habeahan).










