RibakNews.com (Bengkalis) —Terkait temuan tim media pada tanggal 8 Juni 2026 pukul 17.46 WIB Di wilayah Muara Basung, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis. Berupa Rokok Ilegal dibawa oleh sales yang mengakui dirinya Sebagai Oknum Pemilik Media dengan inisial nama PH, yang secara terang terangan menjelaskan serta menunjukan KTA nya selaku Pemilik Media.
Rokok ilegal bermerk Arora, yang dibawa Oknum Pemilik Media dengan menggunakan mobil box Grandmax warna putih dengan nopol BM 8738 OD dipertanyakan oleh tim Media dan LSM “Siapakah pemilik atau bos rokok ilegal tersebut?, Oknum media tersebut dengan lantang menyampaikan bahwa pemiliknya Boy cina yang punya dragon adeknya tongseng alamat gudang nya di air hitam Pekanbaru”jelas oknum media sembari menyimpan rokok ilegal yang dipegangnya 2 slop kedalam mobilnya.
Dari penyampaian secara langsung sales rokok ilegal tersebut yang merupakan oknum pemilik media merasa membenarkan pekerjaan nya menjajakan rokok ilegal itu benar, seolah dirinya menjadi pembeckup atau tameng bagi bos mafia rokok ilegal.
Terkait temuan tim media dan LSM Rokok Ilegal yang dibawa oleh sales yang mengakui dirinya oknum pemilik media dengan arogannya berkata kasar kepada tim media serta menghalangi tugas jurnalis dalam mengambil data temuan rokok ilegal tersebut seolah membenarkan dirinya seorang wartawan tidak mengizinkan kan tim media dan LSM dalam mengambil data temuan.
Ada apa dengan hukum Indonesia dan Bea Cukai masih memberi ruang bagi para mafia rokok ilegal untuk memasarkan secara bebas dan terang terangan ke masyarakat.
Dari data didapat di lapangan saat investigasi oleh tim media dan LSM Sales rokok ilegal atau merupakan oknum pemilik media sudah sangat meyalahi dan melanggar aturan undang undang
pasal UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai
Praktik membawa, mengedarkan, dan menjajakan rokok ilegal diatur dan diancam sanksi pidana berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Pelaku dapat dikenakan hukuman penjara 1 hingga 5 tahun dan denda hingga 10 kali nilai cukai”.
Oknum wartawan yang bekerjasama melindungi kejahatan dan ilegal, mereka dapat dijerat dengan Pasal 368 tentang pemerasan atau Pasal 55 dan 56 KUHP karena turut serta membantu tindak pidana (membekingi).
Serta menghalangi tugas jurnalis secara sengaja merupakan pelanggaran hukum yang diancam dengan sanksi pidana dan denda. Di Indonesia, aktivitas jurnalistik dan perlindungannya dijamin oleh UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ancaman Pidana: Menurut Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, siapa saja yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara maksimal 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000.
Begitu berlapis pasal yang dilanggar oleh oknum pemilik media (Gaoelnews.com) yang menjadi sales rokok ilegal yang menjajakan rokok ilegal secara bebas kepada masyarakat, Diharapkan kerjasamanya kepada Bapak Kapolda Riau, Kapolres Bengkalis, Dan Kapolsek Pinggir untuk dapat lebih teliti memperhatikan Wilayah hukumnya agar tidak bebas keluar masuk barang barang ilegal ke wilayah hukumnya, serta dapat menindak lanjuti dan memberi sanksi tegas kepada para mafia, dan salesnya yang secara bebas menyebar luaskan rokok ilegal di wilayah hukum Indonesia,terkhusus wilayah hukum Polsek Pinggir dan Polres Bengkalis.
(Red/Tim).











