RibakNews.com (Siak) —Kasus penangkapan tiga unit mobil yang diduga masuk dari Batam melalui jalur perairan dan diamankan di Pelabuhan Tanjung Buton, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, kini menjadi sorotan publik. Bukan karena penciptaannya, melainkan karena misteri yang muncul setelah penindakan dilakukan.
Barang bukti diamankan. Berita acara penyitaan disebut telah ditandatangani. Namun hingga kini, sosok yang diduga terkait dengan kendaraan tersebut seolah hilang dari radar penegakan hukum.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Bagaimana mungkin barang bukti berhasil diamankan, sementara perkembangan terhadap pihak yang diduga bertanggung jawab justru tidak terdengar dengan jelas?
Ketua DPC Kabupaten Siak, Syahnurdin, mendesak Kapolres Siak untuk turun langsung mengusut secara menyeluruh penanganan kasus tersebut.
“Kami meminta Kapolres Siak untuk menelusuri secara terbuka dan profesional siapa saja yang diduga terlibat dalam masuknya tiga unit mobil tersebut hingga akhirnya diamankan. Jangan sampai ada kesan bahwa perkara besar hanya berhenti pada barang bukti, sementara pihak yang bertanggung jawab tidak tersentuh proses hukum,” tegas Syahnurdin.
Menurutnya, kasus ini tidak boleh berhenti pada seremoni penindakan. Publik membutuhkan jawaban yang jelas mengenai status perkara, siapa yang diperiksa, siapa yang bertanggung jawab, dan sejauh mana proses hukum berjalan.
“Kalau memang tidak ada pelanggaran, sampaikan kepada publik. Kalau ada pelanggaran, tindak tanpa pandang bulu. Jangan biarkan ruang kosong informasi ini melahirkan kecurigaan masyarakat,” ujarnya.
Syahnurdin juga meminta agar dilakukan evaluasi terhadap seluruh pihak yang memiliki kewenangan dalam pengawasan dan penindakan di wilayah tersebut apabila ditemukan adanya kelalaian atau pelanggaran prosedur.
“Jika ditemukan adanya ASN atau aparat yang lalai menjalankan tugas, maka harus diberikan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku. Tidak boleh ada perlakuan khusus. Penegakan hukum harus berdiri di atas prinsip keadilan dan akuntabilitas,” katanya.
Hingga kini, publik masih menunggu penjelasan resmi mengenai perkembangan kasus tersebut. Sebab dalam pandangan masyarakat, ketika barang bukti sudah berada di tangan negara, dokumen penindakan sudah ditandatangani, tetapi pihak yang diduga terkait tidak lagi terlihat dalam proses hukum, maka pertanyaan yang muncul bukan lagi sekadar ‘apa yang terjadi’, melainkan ‘siapa yang harus bertanggung jawab?’.
Kasus ini menjadi ujian bagi transparansi dan integritas penegakan hukum di Kabupaten Siak. Masyarakat menunggu jawaban, bukan spekulasi. Menunggu tindakan, bukan sekadar penjelasan. Dan yang paling penting, menunggu kepastian bahwa hukum benar-benar bekerja kepada siapa pun tanpa pengecualian.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut atau terkait dalam pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik.
(Batubara).











