RibakNews.com (Rohil) —Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo) Provinsi Riau secara resmi menerbitkan Surat Keputusan (SK) Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Forkorindo Kabupaten Rokan Hilir. Dalam keputusan tersebut, Amat Saman TBS dipercaya mengemban amanah sebagai Ketua DPC Forkorindo Kabupaten Rokan Hilir.
Penetapan kepengurusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Nomor: 387/XXVIII/RIAU/SK/DPP LSM-FORKORINDO/II/2026, yang diterbitkan di Pekanbaru pada 21 Juni 2026. Berdasarkan mandat tersebut, kepengurusan DPC Forkorindo Kabupaten Rokan Hilir diberikan masa berlaku hingga 1 September 2026 untuk menjalankan tugas dan fungsi organisasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain Amat Saman TBS sebagai Ketua DPC, struktur kepengurusan juga diperkuat dengan Hendri yang dipercaya sebagai Sekretaris DPC dan Samsikar sebagai Bendahara DPC.
Dengan terbentuknya kepengurusan tersebut, diharapkan Forkorindo Kabupaten Rokan Hilir dapat menjadi wadah yang aktif dalam menyerap aspirasi masyarakat, meningkatkan komunikasi publik, serta menjalankan fungsi sosial kontrol yang konstruktif di tengah masyarakat.
Ketua DPC Forkorindo Kabupaten Rokan Hilir, Amat Saman TBS, diharapkan mampu membawa organisasi ke arah yang lebih baik melalui program-program yang berorientasi pada kepentingan masyarakat, serta membangun sinergi dengan berbagai pihak dalam mendukung pembangunan daerah.
Keputusan tersebut ditandatangani oleh Ketua DPD Forkorindo Provinsi Riau Tp. Batubara, yang menegaskan bahwa surat keputusan tersebut agar dipergunakan sebagaimana mestinya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan hadirnya kepengurusan baru ini, Forkorindo Kabupaten Rokan Hilir diharapkan dapat berkontribusi nyata dalam mendorong partisipasi masyarakat serta menjadi mitra strategis dalam menciptakan pembangunan yang transparan dan berpihak kepada kepentingan publik.
(Red/Tim).











