RibakNews.com (Pekanbaru) — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo) Provinsi Riau mendesak Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau untuk segera memberikan jawaban resmi atas surat klarifikasi yang telah dilayangkan terkait sejumlah pengadaan yang dinilai mengandung kejanggalan pada pelaksanaan anggaran tahun 2025. Selasa (23/06/2026).
Desakan tersebut muncul setelah Forkorindo Riau mengaku menemukan sejumlah indikasi ketidaksesuaian dalam beberapa paket pengadaan yang bersumber dari DIPA Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia dan dikelola melalui satuan kerja Dinas Pendidikan Provinsi Riau. Namun hingga kini, surat klarifikasi yang telah disampaikan belum memperoleh tanggapan resmi dari pihak terkait.
Ketua DPD Forkorindo Provinsi Riau, Tp. Batubara, mengatakan bahwa sikap diam yang ditunjukkan Dinas Pendidikan Provinsi Riau justru menimbulkan pertanyaan publik dan berpotensi memperkuat dugaan adanya persoalan serius dalam tata kelola anggaran.
“Transparansi merupakan kewajiban setiap penyelenggara negara. Jika surat klarifikasi dari masyarakat dan lembaga kontrol sosial tidak dijawab, maka publik berhak mempertanyakan apa yang sebenarnya terjadi. Sikap tertutup tidak boleh menjadi budaya dalam pengelolaan keuangan negara,” tegas Tp. Batubara kepada awak media di Pekanbaru.
Menurutnya, jawaban resmi dari Disdik Riau sangat diperlukan untuk menjernihkan berbagai dugaan yang berkembang. Sebab, keterbukaan informasi merupakan bagian dari prinsip akuntabilitas sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Kalau memang seluruh kegiatan dilaksanakan sesuai aturan, tentu tidak ada alasan untuk menghindari klarifikasi. Sebaliknya, jika terus bungkam, maka sikap tersebut justru dapat memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Jangan sampai uang rakyat yang bersumber dari APBN dan APBD dikelola tanpa transparansi,” ujarnya.
Forkorindo menilai bahwa fungsi pengawasan masyarakat terhadap penggunaan anggaran negara tidak boleh dianggap sebagai ancaman, melainkan bagian dari mekanisme demokrasi untuk mencegah potensi penyimpangan dan praktik yang merugikan keuangan negara.
“Kami tidak sedang menuduh, tetapi meminta penjelasan. Namun apabila surat klarifikasi terus diabaikan, maka kami akan membawa persoalan ini ke lembaga yang berwenang agar dilakukan penelusuran lebih mendalam. Tidak boleh ada pejabat yang merasa kebal dari pengawasan publik,” tambahnya.
Forkorindo juga mengkritik keras budaya birokrasi yang dinilai masih alergi terhadap kontrol sosial. Menurut mereka, reformasi birokrasi akan sulit terwujud apabila pejabat publik lebih memilih diam daripada memberikan penjelasan yang terbuka kepada masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pendidikan Provinsi Riau belum memberikan keterangan resmi terkait surat klarifikasi yang dilayangkan oleh DPD Forkorindo Provinsi Riau.
(Ir. Habeahan).











