RibakNews.com (Manggala) —Penanganan perkara terhadap terdakwa berinisial (AS) memantik pertanyaan serius mengenai penghormatan terhadap hak asasi manusia dan hak memperoleh layanan kesehatan bagi tahanan yang memiliki riwayat gangguan jiwa.
Kuasa hukum AS, Fitra Agustinus, SH., MH, menyatakan kliennya saat ini berada dalam kondisi yang mengkhawatirkan setelah lebih dari dua pekan tidak lagi mengonsumsi obat resep dokter spesialis jiwa.
Menurutnya, kondisi tersebut telah memicu gangguan psikis, mengganggu penghuni rutan lain, hingga memunculkan dugaan percobaan bunuh diri.
“Kalau seseorang yang wajib mengonsumsi obat jiwa dibiarkan tanpa pengobatan, siapa yang bertanggung jawab jika nyawanya melayang?” tegas Agustinus.
Menurut kuasa hukum, sejak awal penangkapan oleh penyidik BNN Provinsi Lampung, keluarga telah menyerahkan kartu pasien Rumah Sakit Jiwa Provinsi Lampung beserta informasi mengenai riwayat gangguan kejiwaan AS. Namun, ia menduga informasi tersebut tidak dijadikan pertimbangan yang memadai dalam proses penanganan hukum.
Agustinus menilai rangkaian peristiwa yang dialami kliennya bukan sekadar persoalan administratif, melainkan patut diduga sebagai bentuk pengabaian terhadap hak seorang tersangka yang membutuhkan penanganan medis khusus.
Selama berada dalam tahanan, AS, menurut kuasa hukumnya, beberapa kali mengalami kondisi kritis. Ia disebut pernah melakukan percobaan bunuh diri hingga mengalami luka serius di leher dan harus mendapatkan 13 jahitan di rumah sakit. Ia juga beberapa kali menjalani perawatan akibat kondisi fisik dan kejiwaan yang memburuk.
Ironisnya, hasil observasi di Rumah Sakit Jiwa Provinsi Lampung yang dilakukan atas permintaan keluarga disebut tetap tidak mengubah perlakuan terhadap AS. Padahal, menurut kuasa hukum, dokter spesialis jiwa masih meresepkan obat yang wajib dikonsumsi secara rutin.
“Jika benar seluruh riwayat medis telah diketahui sejak awal tetapi tetap diabaikan, maka publik berhak mempertanyakan apakah perlindungan terhadap hak-hak tahanan telah dijalankan sebagaimana mestinya,” kata Agustinus.
Kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa beberapa rumah tahanan sebelumnya dikabarkan sempat menolak menerima AS karena mengetahui adanya riwayat gangguan kejiwaan. Kondisi itu, menurutnya, justru menunjukkan bahwa status kesehatan mental AS telah diketahui oleh berbagai pihak sejak awal.
Atas dasar itu, Agustinus mengaku telah melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum penyidik BNN Provinsi Lampung ke Inspektorat BNN dan Komnas HAM RI. Laporan tersebut mencakup dugaan pelanggaran hak asasi manusia, dugaan penyalahgunaan kewenangan, dugaan pengabaian terhadap kondisi medis tahanan, hingga dugaan penyembunyian barang bukti berupa kartu pasien rumah sakit jiwa.
Seluruh dugaan tersebut masih menunggu proses pemeriksaan dan pembuktian oleh instansi yang berwenang.
Secara hukum, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur bahwa pelaku tindak pidana yang mengalami disabilitas mental berat dapat memperoleh perlakuan hukum yang berbeda sesuai kondisi kejiwaannya.
Karena itu, menurut kuasa hukum, setiap aparat penegak hukum memiliki kewajiban untuk memperhatikan aspek medis sebelum mengambil tindakan yang berpotensi mengancam keselamatan seseorang.
Kini sorotan publik mengarah pada pertanyaan yang lebih besar: apakah sistem peradilan pidana telah benar-benar menjamin hak hidup dan hak memperoleh pelayanan kesehatan bagi tahanan yang mengalami gangguan jiwa, atau justru membiarkan mereka menghadapi risiko yang semakin besar di balik jeruji besi?.
Hingga berita ini diterbitkan, BNN Provinsi Lampung, Kejaksaan Negeri Menggala, dan Rutan Kelas IIB Menggala belum memberikan tanggapan resmi atas berbagai pernyataan dan dugaan yang disampaikan oleh kuasa hukum AS.
Demi keberimbangan pemberitaan, redaksi membuka ruang bagi seluruh pihak untuk memberikan klarifikasi.
(Batubara).











