Kesabaran Warga Parhusip III Habis, Bupati Samosir Didesak Copot Lurah Jenti Padang

RibakNews.com (Samosir) —Kesabaran warga Kelurahan Parhusip III, Kecamatan Nainggolan, Kabupaten Samosir, disebut telah mencapai titik jenuh. Gelombang desakan agar Bupati Samosir mengevaluasi hingga mencopot Lurah Parhusip III, Jenti Padang, terus menguat setelah berbagai keluhan masyarakat mengenai pelayanan publik dan pembangunan dinilai tidak mendapat respons yang memuaskan.

Berbagai aspirasi yang disampaikan warga selama ini disebut berulang kali berujung pada jawaban yang dianggap tidak memberikan solusi. Sejumlah warga mengaku ketika mempertanyakan pembangunan jalan, pelayanan pemerintahan, maupun program kelurahan, mereka justru diminta memahami keterbatasan anggaran dan bersabar.

Menurut keterangan sejumlah warga kepada media ini, lurah beberapa kali menyampaikan bahwa pembangunan jalan harus mengandalkan bantuan anak rantau, kantor kelurahan tidak memiliki anggaran sehingga masyarakat diminta membantu pengadaan fasilitas, sementara anggaran pembangunan jalan disebut hanya sekitar Rp200 juta per tahun sehingga masyarakat diminta menerima kondisi tersebut.

Bagi warga, persoalan yang dipersoalkan bukan semata-mata keterbatasan anggaran, melainkan sikap kepemimpinan yang dinilai kurang menunjukkan upaya memperjuangkan kepentingan masyarakat.

“Kami datang meminta solusi dan langkah nyata, bukan sekadar diminta pasrah. Pemimpin seharusnya menjadi penyambung aspirasi rakyat kepada pemerintah, bukan berhenti pada alasan keterbatasan,” ujar salah seorang warga.

Kritik juga mengarah pada dugaan kualitas pelayanan publik di kantor kelurahan. Sejumlah unsur LSM dan insan pers mengaku menerima laporan masyarakat yang mempertanyakan kehadiran lurah di kantor serta efektivitas pelayanan administrasi. Dugaan tersebut masih perlu diverifikasi melalui pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.

Di tengah berbagai keluhan tersebut, masyarakat juga menyoroti adanya sejumlah paket pekerjaan pembangunan jalan, drainase, perencanaan, dan pengawasan pada Tahun Anggaran 2025 dengan nilai puluhan hingga ratusan juta rupiah. Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana realisasi program tersebut memberikan manfaat yang dirasakan langsung oleh masyarakat.

Atas dasar itu, warga mendesak Pemerintah Kabupaten Samosir tidak mengabaikan berbagai aspirasi yang terus berkembang.

Mereka meminta Bupati Samosir memerintahkan Camat Nainggolan bersama Inspektorat Kabupaten Samosir melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kelurahan Parhusip III, termasuk pelayanan publik, disiplin aparatur, dan pelaksanaan tugas pemerintahan apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

Sebagai Aparatur Sipil Negara, pejabat pemerintahan wajib menjalankan tugas berdasarkan prinsip profesionalisme, akuntabilitas, disiplin, serta berorientasi pada pelayanan masyarakat sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai manajemen ASN.

Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran administratif maupun disiplin, penjatuhan sanksi menjadi kewenangan pejabat pembina kepegawaian sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Seorang tokoh masyarakat menegaskan bahwa jabatan lurah merupakan amanah yang harus diwujudkan melalui pelayanan kepada masyarakat.

“Jabatan lurah adalah amanah, bukan sekadar posisi. Jika pelayanan terus menjadi keluhan masyarakat dan hasil evaluasi membuktikan adanya pelanggaran atau buruknya kinerja, maka Bupati memiliki kewenangan untuk mengambil langkah tegas sesuai aturan, termasuk melakukan evaluasi jabatan,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Jenti Padang selaku Lurah Parhusip III belum memberikan tanggapan atas berbagai kritik dan dugaan yang disampaikan masyarakat.

(Batubara).