RibakNews.com (Bekasi) —Komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menghadirkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang bersih, transparan, objektif, dan bebas intervensi kini diuji. Di tengah ketegasan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 68/HK.02.03/DISDIK tentang Penegasan Komitmen Integritas dalam Pelaksanaan SPMB, justru muncul dugaan kejanggalan dalam proses seleksi di SMA Negeri 3 Kota Bekasi yang memantik pertanyaan publik.
Surat Edaran Gubernur tersebut secara tegas melarang panitia SPMB menerima titipan, permintaan kelulusan, maupun segala bentuk intervensi yang dapat mencederai objektivitas dan akuntabilitas seleksi. Bahkan, surat edaran itu menegaskan bahwa setiap pelanggaran yang terbukti harus ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun di lapangan, muncul dugaan adanya ketidaksesuaian hasil seleksi yang dinilai bertolak belakang dengan prinsip tersebut. Dugaan ini berkaitan dengan adanya peserta yang memiliki nilai akhir lebih tinggi tetapi dinyatakan tidak lolos, sementara peserta dengan nilai lebih rendah justru dinyatakan lolos.
Persoalan tersebut juga dinilai berpotensi bertentangan dengan semangat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 420/Kep.207-Disdik/2026 tentang pelaksanaan SPMB yang mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, objektivitas, dan akuntabilitas.
Ketua LSM Komite Anti Mafia Peradilan dan Korupsi Republik Indonesia (KAMPAK-RI), Indra Pardede, mengatakan pihaknya menerima laporan masyarakat serta mengumpulkan data yang menurutnya menunjukkan adanya dugaan kejanggalan pada jalur Prestasi Nilai Rapor dan jalur CIBI.
Menurut Indra, terdapat peserta dengan skor akhir 305,49 yang dinyatakan lulus, sementara peserta lain dengan skor 307,95, 309,10, bahkan 320,30 justru dinyatakan tidak lulus.
“Kalau data ini benar, publik berhak bertanya, apa sebenarnya dasar penetapan kelulusan? Bagaimana mungkin peserta dengan nilai lebih tinggi justru gugur, sedangkan nilai lebih rendah dinyatakan lolos? Ini bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi menyangkut rasa keadilan dan masa depan anak-anak,” tegas Indra.
Ia menambahkan, pihaknya memperoleh penjelasan dari Kepala SMA Negeri 3 Kota Bekasi, Dr. Dedi Suryadi, S.Pd., M.M., yang menurut Indra menyampaikan bahwa sistem mengalami error.
Bagi KAMPAK-RI, penjelasan mengenai dugaan gangguan sistem tidak boleh berhenti pada alasan teknis semata.
“Kalau memang sistem mengalami error, masyarakat berhak mengetahui sejauh mana dampaknya, siapa yang bertanggung jawab, apakah seluruh data sudah diverifikasi kembali, dan bagaimana hak siswa yang diduga dirugikan akan dipulihkan. Transparansi adalah harga mati,” ujar Indra.
LSM KAMPAK-RI menilai dugaan kesalahan sistem harus menjadi pintu masuk untuk dilakukan audit menyeluruh, bukan justru menjadi alasan berhentinya proses evaluasi.
Indra mendesak Gubernur Jawa Barat, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, serta Inspektorat Daerah Provinsi Jawa Barat segera melakukan pemeriksaan independen terhadap seluruh proses SPMB di SMA Negeri 3 Kota Bekasi, termasuk audit data pendaftar, log sistem, mekanisme perangkingan, hingga penetapan hasil kelulusan.
“Jangan biarkan dugaan ini menjadi bola liar yang menggerus kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan. Jika memang bersih, buktikan dengan audit terbuka. Jika ditemukan pelanggaran, siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai aturan tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Menurut Indra, dunia pendidikan tidak boleh dicederai oleh dugaan maladministrasi maupun penyimpangan prosedur karena yang dipertaruhkan bukan hanya kredibilitas penyelenggara, tetapi juga masa depan para calon peserta didik.
“Yang dipertaruhkan bukan sekadar angka di layar komputer, melainkan masa depan anak-anak. Jangan sampai mereka menjadi korban dari dugaan kesalahan sistem ataupun proses yang tidak berjalan sebagaimana mestinya,” katanya.
KAMPAK-RI juga mempertanyakan nasib para peserta yang diduga dirugikan apabila nantinya hasil audit menemukan adanya kesalahan dalam proses seleksi.
“Siapa yang bertanggung jawab atas masa depan mereka? Jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap SPMB runtuh hanya karena dugaan persoalan yang tidak pernah diusut secara terbuka dan tuntas,” pungkas Indra.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat hasil audit atau pemeriksaan resmi yang menyimpulkan adanya manipulasi data maupun pelanggaran dalam pelaksanaan SPMB di SMA Negeri 3 Kota Bekasi. Seluruh dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan oleh instansi yang berwenang. Media memberikan ruang hak jawab kepada SMA Negeri 3 Kota Bekasi, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, serta pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(Batubara).










