RibakNews.com (Rohil) —Aroma dugaan penyimpangan anggaran kembali mencuat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir. Kali ini, sorotan tajam datang dari Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo) Provinsi Riau, yang berencana melaporkan Dinas Perhubungan (Dishub) Rohil kepada Aparat Penegak Hukum (APH) terkait sejumlah kegiatan Tahun Anggaran 2024 yang diduga bermasalah, bahkan disinyalir mengarah pada pengadaan fiktif.
Ketua DPD Forkorindo Riau, Tp Batubara, mengungkapkan pihaknya telah melakukan investigasi lapangan dan mengirimkan surat resmi kepada Dinas Perhubungan Rohil untuk meminta klarifikasi serta penjelasan terkait sejumlah kegiatan pengadaan yang diduga tidak sesuai dengan realisasi di lapangan. Namun hingga kini, menurutnya, surat tersebut tidak mendapat tanggapan.
“Seharusnya instansi pemerintah terbuka terhadap kritik dan permintaan informasi dari masyarakat. Kami sudah meminta penjelasan mengenai lokasi dan keberadaan barang hasil pengadaan tersebut, namun tidak ada respons. Sikap diam ini justru menimbulkan tanda tanya besar dan memunculkan kecurigaan di tengah masyarakat. Karena itu, kami akan menyerahkan persoalan ini kepada aparat penegak hukum agar dilakukan penyelidikan secara profesional,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (15/07/2026).
Forkorindo membeberkan sejumlah kegiatan yang menjadi sorotan mereka. Di antaranya pengadaan dan pemasangan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) senilai Rp4,922 miliar yang dikerjakan PT IUS, pengadaan satu unit kendaraan dinas merek Terra VL 4×4 senilai Rp768,343 juta oleh PT ITN yang menurut mereka belum dapat ditunjukkan keberadaannya, serta pengadaan tiga unit laptop senilai Rp71,6 juta oleh PT TUI yang juga dipertanyakan keberadaannya.
Menurut Forkorindo, ketidakjelasan atas sejumlah pengadaan tersebut tidak boleh dibiarkan begitu saja. Sebab, setiap rupiah yang berasal dari APBD merupakan uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel.
“Jangan sampai anggaran yang bersumber dari pajak rakyat hanya menjadi bancakan segelintir pihak. Jika benar terdapat penyimpangan, maka pelakunya harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Tidak boleh ada kekebalan bagi siapa pun yang diduga mempermainkan uang negara,” tegas Tp. Batubara.
Kondisi ini sekaligus menjadi tamparan bagi komitmen pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan. Sikap tertutup dari organisasi perangkat daerah terhadap permintaan klarifikasi justru berpotensi memperbesar kecurigaan publik serta mencederai semangat reformasi birokrasi yang selama ini digaungkan.
Publik pun menunggu langkah cepat Aparat Penegak Hukum untuk menindaklanjuti laporan tersebut apabila telah resmi diajukan. Penegakan hukum yang tegas dan objektif dinilai penting untuk memastikan tidak ada ruang bagi praktik korupsi yang dapat menggerogoti keuangan daerah dan mengkhianati kepercayaan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Rokan Hilir belum memberikan keterangan maupun tanggapan atas surat yang disampaikan Forkorindo.
(Amat S,Tbs).










