Program BSPS Bahan Baku Kayu Di Meranti Bungkamkan Green Polising Polda Riau

Foto : ilustrasi (RNC/Dok).
Foto : ilustrasi (RNC/Dok).

RibakNews.com (Pekanbaru) —Di tahun 2026 ini Kabupaten Kepulauan Meranti menerima alokasi program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau program bedah rumah. Sasarannya memperbaiki 967 unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) agar masyarakat memiliki tempat tinggal yang aman dan layak. Program ini merupakan sinergi antara Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) serta Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).

Namun hasil investigasi media ini dilapangan ada satu hal yang terabaikan yaitu rencana kebutuhan bahan baku program ini yang mencapai puluhan ribu kubik kayu. Angka ini jauh lebih besar dibandingkan kebutuhan kayu untuk dapur arang yang ditutup. Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi mengenai asal kayu yang akan digunakan dalam program pemerintah ini, apakah berasal dari penebangan yang memiliki izin sah, atau justru mengambil dari hutan lindung dan kawasan yang seharusnya dilindungi.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Pertanahan, dan Lingkungan Hidup (Dinas Perkim LH) Kabupaten Kepulauan Meranti Agustiono, ST, MS.i, saat ditemui diruang kerjanya Senin,(13/7/26) menjelaskan bahwa dirinya juga mengatahui terkait bahan baku kayu tersebut, Tetapi ini menjadi dilema dan untuk menentukan spek atau teknis pekerjaan itu dilakukan satuan kerja yang telah ditunjuk oleh pihak kementrian terkait melalui lelang setempat.

“Kalau terkait bahan baku kayu itu bukan wewenang kami, Kami Perkim hanya mengusulkan program ini kepusat dan melakukan pendataan ke masyarakat dan memverifikasi masyarakat baik ditingkat desa atau kelurahan sebagai penerima manfaat program, ditahun 2027 sudah ada data entry yang diusulkan tahun ini, sekitar seribuan lebih yang sudah didata untuk menjadi penerima manfaat program BSPS di Kepulauan Meranti,” jelasnya

“Kalau terkait teknis lelang, Siapa pemenang, Ataupun teknis lain terkait bahan baku itu langsung ke satuan kerja didesa yang telah ditunjuk oleh kementrian terkait, Itu tidak tupoksi kami,” tutup Agustiono

Sementara itu pakar lingkungan Riau Dr Elviriadi, S.Pi, M.Si mengungkapkan kekecewaan terhadap aspek lingkungan yang akan timbul dari program ini, Ia juga meminta agar ada kajian terlebih dahulu.

Melalui pesan singkat WhatsApp Kamis(16/7/26), ia mengatakan “Penyelenggara BSPS itu harus mengurus ijin lingkungan, Harus membuat AMDAL karena dampak yang ditimbulkannya besar merobah Rona lingkungan, Selain itu, Harus meminta izin Kementerian Kehutanan bila ia kawasan hutan,” ungkapnya.

Tambanya lagi “Harus ada kajian lah, Kajian yang komprehensif dampak yang ditimbulkan penebangan hutan, Karena ini program berkelanjutan dan selama itu juga hutan terus ditebang,”.

“Legalitas nya harus sesuai UU No 32 tahun 2009, UU No 41 tahun 1999, dan UU No 18 Tahun 2013, Jika tidak, maka hal itu termasuk perbuatan melawan hukum dan bisa dipidana”, tutupnya.

Sampai berita ini diturunkan, Belum ada informasi terkait bahan baku kayu tersebut diperoleh dengan prosedur yang benar dan legal karna hal ini disinyalir bisa berdampak terhadap kerusakan hutan yang jauh lebih masif dibandingkan kasus mangrove yang sudah ditindak oleh Polda Riau sebelumnya.

Sementara itu Kombes Ade Kuncoro Ridwan Dirreskrimsus (Direktur Reserse Kriminal Khusus) Polda Riau, saat dikonfirmasi melalui Via WhatsApp pribadinya belum dapat memberikan tanggapan mengenai hal tersebut.

Sementara itu hasil penelusuran media ini terkait prinsip dan dasar hukum sesuai UU Kehutanan, UU Cipta Kerja, dan aturan turunannya, Tidak ada pengecualian Baik untuk program sosial, bantuan pemerintah, maupun keperluan lain dan berlaku bagi semua penebangan kayu wajib punya izin resmi dilarang menebang di Hutan Lindung, Hutan Konservasi, atau kawasan yang dilindungi tanpa persetujuan khusus.

Kesenjangan dalam penerapan aturan ini memunculkan persepsi dimasyarakat bahwa green policing diduga belum optimal dalam penindakan kejahatan lingkungan, sementara program berskala besar yang mengonsumsi kayu dalam jumlah luar biasa besar tidak mendapatkan sorotan atau pengecekan kepatuhan terhadap aturan hukum.

Kurangnya transparansi Masyarakat belum mendapatkan informasi terbuka mengenai jejak pasokan kayu untuk program BSPS, sehingga keraguan akan keadilan penegakan hukum semakin menguat.

Masyarakat mempertanyakan penegakan hukum lingkungan tidak boleh hanya menindak yang terlihat dan mudah disasar, namun menutup mata terhadap aktivitas yang memiliki dampak lebih besar hanya karena berlabel program pemerintah atau memiliki tujuan sosial.

Green policing diminta bersungguh – sungguh untuk berdiri tegak tanpa pandang bulu melindungi hutan dan mangrove sama pentingnya dengan menjamin hak warga atas tempat tinggal yang layak. Keduanya bisa tercapai jika aturan ditegakkan secara konsisten, transparan, dan adil bagi semua pihak.

Diketahui sebelumnya Kabupaten Kepulauan Meranti menerima alokasi program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah untuk memperbaiki 967 unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) pada tahun 2026. Program ini merupakan sinergi dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) serta Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).

Bantuan yang difokuskan pada kawasan perbatasan prioritas (KPP), yang meliputi tiga kecamatan utama, Kecamatan Rangsang, Kecamatan Rangsang Barat, Kecamatan Rangsang Pesisir.

Selain wilayah perbatasan di atas, program rehabilitasi ini juga menyebar ke berbagai desa lain seperti Desa Renak Dungun, Desa Mekong, Desa Alai, Desa Tenan, dan Desa Lukun.

(Batubara).